DETAIL DOCUMENT
Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Toko Oleh-Oleh di Kawasan Surabaya Timur Dalam Hal Tidak Dicantumkannya Tanggal Kadaluarsa Menurut Peraturan pemerintah No.69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Darma Cendika
Author
Hermanto, Stefanus Klinsi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-01-13 08:56:03 
Abstract :
Tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa merupakan batas akhir suatu makanan dijamin mutusnya sepanjang penyampaiannya mengikuti petunjuk yang diberikan oleh produsen. Tinggal kadaluarsa umumnya dicantumkan pada label suatu produk pangan yang ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen. Pencantumantanggal kadaluarsa pada produk makanan dan minuman merupakan salah satu bentuk informasi 
Institution Info

Universitas Katolik Darma Cendika