DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Go-Pay Terhadap Kasus Pembobolan Saldo
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Darma Cendika
Author
Sakerbau, Ella Yolanda
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-01-21 02:35:25 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum atas pembobolan saldo Go-Pay milik konsumen. Metode dalam penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder dengan pengumpulan data yang dilakukan dengan teknik studi pustaka sebagai bahan acuan dalam melakukan penelitian ini, tujuan dan kegunaan dalam teknik studi pustaka pada dasarnya untuk menunjukan jalan pemecahan permasalahan yang diteliti dalam menyusun dan merumuskan permasalahan secara tepat. Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka semakin maju dan canggih pula moda transportasi dan komunikasi yang ada di masyarakat. Salah satu layanan yang memanfaatkan kecanggian teknologi ini adalah Go-Pay, Go-Pay merupakan fitur yang terdapat dalam aplikasi Go-Jek dengan sistem pembayaran yang dilakukan secara non tunai atau cashless, kemudahannya dalam melakukan transaksi secara non tunai dianggap praktis karena transaksi yang dilakukan tidak memerlukan uang tunai atau cash. Karena kemudahan dan praktisnya dalam melakukan transaksi secara Go-Pay, namun tidak selalu berjalan dengan baik, timbulnya kerugian yang dialami konsumen atas tindakan pembobolan saldo Go-Pay menyatakan bahwa layanan yang diberikan oleh pelaku usaha tidak menjamin adanya keamanan pada pengguna aplikasi yang disediakan, sehingga kasus yang terjadi di masyarakat yaitu konsumen banyak mengalami kerugian atas tindakan tersebut, namun di satu sisi perkembangan ini tidak diikuti dengan ketentuan yang melindungi konsumen dalam melakukan transaksi secara elektronik khususnya transaksi yang menggunakan Go-Pay, konsumen yang menggunakan transaksi secara Go-Pay memiliki posisi yang lemah dari pelaku usaha, hal ini disebabkan bahwa lemahnya peraturan hukum mengenai perlindungan atas hak-hak konsumen. Kerugian yang dialami konsumen atas pembobolan saldo Go-Pay yang tidak mendapatkan ganti rugi atas kasus pembobolan saldo tersebut. Sebagai penyedia layanan seharus pihak Go-Jek lebih memperhatikan keamanan dalam penggunaan aplikasi yang disediakan. Oleh sebab itu permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami tindakan pembobolan saldo Go-Pay berdasarkan pada peraturan Perundang Undangan- Undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha sebagai penyedia layanan yaitu Go-Jek, tidak memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai pengguna sistem Go-Pay sebagaimana pada Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak-hak konsumen sehingga pelaku usaha harusnya memperhatikan hak-hak yang dimiliki konsumen dengan tidak terpenuhinya hak-hak yang dimiliki oleh konsumen, sebagai pelaku usaha terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan bahwa pelaku usaha yaitu wajib untuk memberikan informasi yang benar mengenai kondisi dan jaminan barang yang disediakan namun dalam kasus ini pihak Go-Jek tidak memberikan informasi yang benar mengenai ganti rugi pada komsumen. 
Institution Info

Universitas Katolik Darma Cendika