DETAIL DOCUMENT
Analisa Perubahan PP No 46 Tahun 2013 Menjadi PP No 23 Tahun 2018 atas Penerimaan Pajak Di KPP Pratama Surabaya Tegalsari
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Darma Cendika
Author
Christie, Laurencia Renata
Subject
HF5601 Accounting 
Datestamp
2022-01-26 09:43:06 
Abstract :
Peraturan Pemerintah Nomor 23 mulai berlaku sejak bulan Juli tahun 2018, peraturan ini resmi menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya tahun 2013. Secara garis besar, Peraturan Pemerintah Nomor 23 membahas tentang pengenaan pajak atas usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu yaitu dibawah 4,8 milyar setahun. Secara tidak langsung Pemerintah menargetkan UMKM sebagai objek pajak yang patut diperhitungkan, mengingat sebagian dari usaha yang sedang berkembang pesat di Indonesia berbentuk Usaha Kecil Menengah. Beberapa hal diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23, namun satu hal yang menarik perhatian adalah turunnya tarif pajak yang berlaku, semula 1% dari peredaran bruto, menjadi 0,5% dari peredaran bruto. Hal ini disambut baik dan memberi angin segar khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah dalam hal melakukan kewajiban perpajakannya. Mengingat tarif sebelumnya sebesar 1% dirasa cukup memberatkan pelaku usaha. Berdasarkan perubahan Peraturan Pemerintah tersebut, Peneliti ingin mengetahui seberapa besar perubahan Peaturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 menjadi Peaturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan cara mengumpulkan data penerimaan pajak periode tahun 2018 dan tahun 2019 pada KPP Pratama Tegalsari. Setelah proses pengumpulan data, kemudian ditarik sebuah kesimpulan berdasarkan analisa yang akan dilakukan dalam penelitian ini. 
Institution Info

Universitas Katolik Darma Cendika