Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Ismawati, Ismawati
Ramadhani, Setiawan
Edison, Edison
Subject
336.2 Taxes and Taxation/Pajak dan Perpajakan
Datestamp
2021-07-23 04:38:48
Abstract :
Pajak merupakan sumber terbesar penerimaan pemasukan Negara, pemerintah
melakukan berbagai cara untuk meningkatkan target penerimaan Negara dari
sektor pajak. Pertumbuhan ekonomi suatu Negara sangat di pengaruhi oleh pajak
karena pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan pendapatan masyarakat
sehingga mempunyai kemampuan secara finansial untuk membayar pajak.
Besarnya pemungutan pajak, penambahan wajib pajak dan mengoptimalisasi
penggalian sumber pajak melalui objek pajak. Peran pajak dalam penerimaan
dalam negeri sangat penting namun masih belum maksimal jika dilihat dari wajib
pajak yang masih belum menjadi wajib pajak patuh. Tujuan dari penelitian ini
untuk mengetahui seberapa besar pengaruh variabel kesadaran wajib pajak,
kewajiban moral, pengetahuan pajak, sanksi perpajakan Terhadap kepatuhan
wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT Kota
Tanjungpinang. Populasi dala penelitian ini adalah wajib pajak kendaraan
bermotor yang terdaftar di Unit Pelaksanaan Teknis Daerah SAMSAT Kota
Tanjungpinang. Sampel yang diambil dengan taknik Accidental Sampling dengan
menggunakan rumus Slovin sehingga diperoleh sampel sebanyak 100 orang
responden. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data Primer dari hasil
penyebaran Kuesioner. Metode pengujian menggunakan Uji Validitas, Uji
Reliabilitas, Uji Asumsi Klasik, dan Analisis Regresi Linier Berganda dengan
menggunakan program SPSS Versi 21. Hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa variabel kesadaran wajib pajak, kewajiban moral, dan sanksi perpajakan
berpengaruh signifikan berdasarkan uji pesial yang nilai signifikan <0.05
sedangkan pengetahuan pajak tidak berpengaruh signifikan berdasarkan uji Persial
yang nilai signifikan 0,051>0,05 terhadap kepatuhan wajib pajak dalam
membayar pajak kendaraan bermotor dikantor SAMSAT Kota Tanjungpinang
Tahun 2018.
Kata Kunci : Kesadaran wajib pajak, kewajiban Moral, pengetahuan pajak,
sanksi perpajakan, kapatuhan wajib pajak