Abstract :
Penyelenggaraan pendidikan yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang
harus diperhatikan dalam penyelenggaraan negara sehingga diperlukan peran
negara dalam pembangunan pendidikan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah mengatur regulasi tentang pendidikan secara teknis
dilimpahkan ke daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi
Kebijakan Pengalihan Kewenangan Menengah dari Pemerintah Kabupaten/Kota
ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Metode yang digunakan adalah
deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Instrumen penelitian ini menggunakan
purposif sampling. Penelitian ini menggunakan pendekatan implementasi
kebijakan menurut George C. Edwards III (1980) terdiri dari empat indikator
yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa, dalam pelaksanaan pengalihan kewenangan pendidikan
menengah ini Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah
Kabupaten/Kota telah melakukan sosialisasi dan pendataan aset seperti guru,
tenaga pendidik serta infrastruktur, sarana dan prasarana. Didapati faktor
penghambat dari pelaksanaan kebijakan pengalihan yang terletak pada luas
wilayah dan rentang kendali yang tersebar di 7(tujuh) daerah kabupaten/kota yang
menjadi penghambat dalam pengurusan administrasi sekolah. Upaya Dinas
Pendidikan Kepulauan Riau dalam membentuk cabang UPT(unit pelayanan
teknis) sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan
Riau yang akan dialokasikan ke beberapa daerah kabupaten/kota sebagai langkah
memudahkan pengurusan administrasi. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu
implementasi kebijakan pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari
pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi Kepulauan Riau sudah
terlaksana dan berjalan secara optimal