Abstract :
Kebijakan mengenai ruang terbuka hijau berdasarkan PERDA no.10 tahun
2014 tentang RTRW di Kota Tanjungpinang yang mewajibkan setiap Kota
memiliki RTH seluas 30% dari luas Kota. Ruang terbuka hijau merupakan bagian
penting dari struktur pembentuk Kota dimana ruang terbuka hijau kota memiliki
fungsi utama sebagai penunjang ekologis kota yang juga diperuntukkan sebagai
ruang terbuka penambah dan pendukung nilai kualitas lingkungan. Tujuan dari
penelitian ini mengindentifikasi implementasi kebijakan pengelolaan ruang terbuka
hijau di Kota Tanjungpinang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah
teori implementasi oleh W. Hogwood dan Lewis A. Gunn (Winarno:2015:167-168). Informan dalam penelitian ini ditentukan menggunakan teknik purposive
sampling. Dalam penelitian ini terdapat 8 informan. Teknik analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis secara deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Hasil mengenai pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota
Tanjungpinang bahwa implementasi PERDA no.10 tahun 2014 tentang RTRW
sesuai pasal 32 belum tercapai 30% saat ini masih 11% . Dalam hal ini ada beberapa
pelaksanaan yang perlu dikoreksi yaitu perencanaannya dalam hal status lahan yang
akan dijadikan RTH, masih minimnya sumber daya manusia yang benar-benar
mempunyai kemampuan khusus, dan sosialiasi kepada masyarakat tentang fungsi
dari RTH itu sendiri agar terjalinnya komunikasi yang baik dengan masyarakat.