Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
MARDA, SUSI PUTRI
Irman, Irman
Ayu, Efritadewi
Subject
303.34. Kepemimpinan
Datestamp
2021-07-21 03:46:26
Abstract :
Penyalahgunaan kewenangan oleh Direktur PT. Tanjungpinang Makmur Bersama
pada putusan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2017/ PN Tanjungpinang, hakim
memutuskan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Pada hakikatnya penyalahgunaan kewenangan bahwa hakim seharusnya
memutuskan di Pasal 12 huruf e, dalam fakta persidangan Direktur terbukti
melakukan Pungutan Liar, atau melakukan gratifikasi sebagaimana dalam Pasal
11. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana analisis yuridis terhadap
penyalahgunaan kewenangan oleh Direktur PT. Tanjungpinang makmur bersama,
tujuan penelitian ini untuk mengkaji serta menganalisis terhadap kasus
penyalahgunaan kewenangan. Dalam metode penelitian ini menggunakan sebuah
metode yuridis normatif dengan menggunakan analisis data yang berbentuk
kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa berdasarkan pada uraian kasus seharusnya
hakim melihat unsur-unsur pada Pasal 12 huruf e serta terbukti menguntungkan
diri sendiri dan orang lain dengan menyalahgunakan kewenangannya melakukan
pungutan liar.
Kata Kunci : Penyalahgunaan Kewenangan