Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
NASRUN, HOT TUA SILABAN
Oksep, Adhayanto
Irman, Irman
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-21 04:10:01
Abstract :
Hutan merupakan Paru-parubumi yang harus dijaga kelestariannya agar tetap
dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Akan tetapi pembalakan
hutan masih terjadi di mana-mana, tidak terkecuali dalam kawasan hutan lindung.
Seperti yang terjadi di kawasan hutan lindung Gunung Lengkuas. Penelitian ini
mengangkat suatu rumusan permasalahan yaitu bagaimana penegakan hukum
terhadap pelaku tindak pidana pembalakan hutan lindung? Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
pembalakan hutan lindung. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis empiris dengan
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan
melakukan peneltian lapangan untuk menggali informasi terkait pembalakan
hutan lindung. Penelitian ini bermanfaat untuk setiap kalangan agar dapat
memahami pentingnya menjaga, merawat kelestarian hutan dan ikut serta terlibat
dalam pencegahan, pemberantasan perusakanhutan. Hasil dalam penelitian ini di
temukan masalah tindak pidana kehutanan di kawasan hutan lindung. Namum
dalam hal penyelesaian permasalahan yang terjadi tidak sesuai dengan UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutan, dan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dimana
pihak penegak hukum menerapkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
kehutanan Nomor P.83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial. Oleh sebab itu
dalam hal penegakan hukum, sebagaimana tujuaan peraturan perundangan itu di
bentuk untuk menciptakan keadila, maka dalam hal Penegakan hukum di bidang
kehutanan seharusnya menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan demikian
maka hutan akan terlindungi dan akan memberikan dampak yang positif bagi
kehidupan sekarang dan kehidupan yang akan datang.
Kata Kunci: Hutan Lindung, Perusakan, Penegakan Hukum