Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
PUTRA, ERLANGGA EKA
Nazaki, Nazaki
Sophia, Uly
Subject
354.73 Administration of Commerce/Departemen Perdagangan
Datestamp
2024-08-09 06:55:28
Abstract :
Peranan Industri Kecil Menengah (IKM) di bidang pangan memiliki relevansi yang sangat penting dalam pengembangan perekonomian Tanjungpinang. Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjung pinang terus melakukan pengembangan terhadap pertumbuhan ekonomi melalui Industri Kecil Menengah (IKM). Jumlah unit usaha di kota Tanjungpinang terus meningkat setiap tahun, menunjukkan adanya pertumbuhan yang konsisten. Dapat dilihat dari pertumbuhan IKM dari tahun 2020-2022, terdapat pertumbuhan IKM pada tahun 2020 sebanyak 676 industri, 2021 sebanyak 810 industri dan 2022 sebnyak 1919 industri. Selain itu industri yang paling banyak ialah pangan dengan jumlah 1586 industri. Hingga saat ini, sektor IKM pangan telah terbukti memiliki peran penting dengan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian kota
Tanjungpinang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Dalam Pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) di Bidang Pangan Kota Tanjungpinang dengan menggunakan teori Soerjono Soekanto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan Teknik dan pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan
dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Peran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang sebagai regulator belum
mempunyai peraturan khusus mengenai Industri Kecil Menengah (IKM) di bidang Pangan. Dalam melaksanakan pelayanan, program, pelatihan dan pembinaan masih
mengikuti peraturan dari Kementrian Perindustrian dan Peraturan Walikota nomor 39 tahun 2016. Peran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang
sebagai dinamisator dalam pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) di bidang Pangan, yaitu dengan memberikan pelatihan, pembinaan kepada pihak Industri Kecil Menengah (IKM) dalam pengurusan surat izin usaha serta pengurusan sertifikat halal dapat terselesaikan dengan mudah. Peran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang sebagai fasilitator terhadap Industri Kecil Menengah (IKM) di bidang Pangan yaitu dalam pengurusan sertifikasi halal pemerintah Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah
memfasilitasi penerbitan sertifikasi halal dari BPJPH.