Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
NIKEN, FEBRIANI SAFITRI
Marnia, Rani
Pery, Rehendra Sucipta
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-21 04:15:03
Abstract :
NIKEN FEBRIANI SAFITRI. NIM 150574201038. TANGGUNG JAWAB
PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN TERHADAP BARANG MILIK
KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN
1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab perusahaan jasa
pengiriman sebagai pelaku usaha kepada konsumen serta bentuk ganti rugi oleh
perusahaan jasa pengiriman TIKI, JNE, J&T dan SICEPAT menurut hukum yang
berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Serta mengenai keabsahan perjanjian baku antara perusahaan jasa
pengiriman dengan konsumen yang didalam perjanjian baku tersebut termuat
bentuk klausula baku yang berupa pengalihan tanggung jawab. Dalam ketentuan
Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang membuat atau
mencantumkan pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang menyatakan
tanggung jawab. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Library Research
yang mengkaji berbagai data dokumen terkait dengan penelitian. Metode penelitian
hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Informasi didapatkan
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan non hukum
diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga ditampilkan dalam penulisan
yang lebih sistematis untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Dari
hasil penelitian tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa keabsahan perjanjian
baku yang memuat klausula pengalihan tanggung jawab berakibat batal demi
hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen. Ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan jasa
pengiriman TIKI,JNE, J&T dan SICEPAT sebagaimana yang dicantumkan dalam
perjanjian baku tersebut tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 dan ayat 2
UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Perjanjian Baku, Perusahaan Jasa Pengiriman, Konsume