Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
NURHAYATI, NURHAYATI
Pery, Rehendra Sucipta
Ayu, Efritadewi
Subject
345.01 Criminal Courts/Pengadilan Pidana, Pengadilan Kriminal
Datestamp
2021-07-21 04:23:11
Abstract :
Disparitas pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak
pidana yang sama (same offence) dalam prakteknya di pengadilan. Disparitas putusan
Hakim dalam kasus pencabulan dapat terjadi terhadap pelaku pencabulan anak yang
satu dengan pelaku yang lainnya atau hukuman untuk pelaku pencabulan anak ada
yang lebih ringan hukumannya dari pada yang lainnya. Dalam penelitian ini,
digunakan metode penelitian hukum normatif yuridis dengan pendekatan
perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas penjatuhan
pidana terhadap tindak pidana pencabulan anak, dan untuk mengetahui bagaimana
implikasi hukum dalam disparitas penjatuhan pidana terhadap tindak pidana
pencabulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa: Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana
pencabulan anak pada 3 (putusan) pidana di Pengadilan Negeri Tanjung Balai
Karimun, berdasarkan beberapa faktor: Diantaranya faktor pertimbangan Hakim yang
bersifat yuridis, meliputi: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Keterangan Terdakwa,
Keterangan Saksi, Barang-barang Bukti, Pasal-pasal Peraturan Hukum Pidana. Dan
faktor pertimbangan Hakim yang bersifat non yuridis, meliputi: Latar Belakang
Perbuatan Terdakwa, Akibat Perbuatan Terdakwa, Kondisi Diri Terdakwa, Faktor
Keyakinan Hakim, dan faktor hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi
Terdakwa. Implikasi dari disparitas putusan penjatuhan pidana terhadap tindak pidana
pencabulan anak oleh Hakim itu ada beberapa kemungkinan. Tentunya bagi
masyarakat, disparitas pidana dalam arti yang tidak memberi dasar, pertama, bisa
menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Kedua terjadi rasa ketidak puasan
karena diperlakukan tidak sama dengan pelaku yang lainnya. Ketiga, kemudian
memunculkan rasa ketidakadilan. Keempat, menimbulkan kebencian kepada sistem,
khususnya di Lembaga Pengadilan. Kelima, dapat menghasilkan ketidakpercayaan
terhadap aparat penegak hukum dalam Criminal Justice System. Penelitian ini juga
memiliki saran yaitu Bagi Hakim atau pengadilan, seharusnya memberikan wadah
atau pengertian kepada masyarakat umum tentang pertimbangan hukum dari putusan
yang berbeda meskipun perbuatannya sama, sehingga masyarakat dapat mengerti dan
menerima putusan tersebut. Meskipun terdapat perbedaan disetiap putusan Hakim
yang dapat menimbulkan disparitas, Hakim hendaknya tetap memperhatikan rasa
keadilan didalam setiap pengambilan keputusan. Dengan adanya disparitas
penjatuhan putusan ini hendaknya bisa memberikan efek jera kepada pelaku tindak
pidana pencabulan anak sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan
memberi contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
Kata Kunci : Disparitas Pidana, Pencabulan Anak