DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUALAN DUGONG SATWA YANG DILINDUNGI (STUDI KASUS DUGONG DI KABUPATEN LINGGA)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
ARIPA, REZKI
Widiyani, Heni
Syahputra, Irwandi
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2024-08-14 07:09:44 
Abstract :
Dugong (duyung) merupakan jenis satwa yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dugong adalah merupakan jenis satwa herbivora, Lamun (seagrass) merupakan makanan utamanya. Permasalahannya adalah memperjualbelikan Dugong (duyung) dalam keadaan hidup maupun mati. Memperjulbelikan Dugong (duyung) di Kabupaten Lingga hingga sekarang masih terjadi dan dapat berdampak pada terancamnya populasi Dugong (duyung) di Kabupaten Lingga. Tujuan penelitian ini berusaha menjelaskan bagaimana upaya penegakan hukum dan faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap penjualan Dugong (duyung) satwa yang dilindungi di Kabupaten Lingga. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif empiris. Dalam melakukan penegakan hukum pihak BKSDA kota Batam melakukan dua upaya yang bekerjasama dengan pihak Polres Kabupaten Lingga dalam hal satwa yang dilindungi jenis dugong, Upaya Preventif (pencegahan) yang dilakukan dengan cara mensosialisasikan, edukasi, himbauan dan pemahaman hukum kepada masyarakat tentang satwa yang dilindungi. Upaya Refresif (penindakan) yang dilakukan setelah terjadinya kejahatan lalu adanya penindakan dan upaya hukum. Faktor penghambat penegakan hukum tentang satwa jenis dugong di Kabupaten Lingga disebabkan oleh beberapa faktor, faktor hukum yang kurang memberikan efek jera kepada pelaku, faktor penegak hukum yang belum tegas, faktor saran dan fasilitas yang masih belum memadai dan kurangnya personil, faktor masyarakat yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat dalam memperjulabelikan dugong lalu dikonsumsi dan yang terakhir faktor budaya yang sudah menjadi kebiasaan dan kearifan lokal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dapat dilakukannya upaya Preventif (pencegahan) dan upaya Refresif (penindakan) oleh para penegk hukum. Kemudian ada faktor penghambat yaitu, faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji