Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
RIAN SAPUTRA, ALFI
Oksep, Adhayanto
Widiyani, Heni
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2024-08-13 07:28:34
Abstract :
Pulau Nipa merupakan salah satu pulau terluar dari 22 pulau di Provinsi Kepulauan Riau yang terletak di Kelurahan Pemping, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini mendapat perhatian khusus karena letaknya cukup dekat dengan negara lain yaitu Singapura, potensi pembangunan di pulau-pulau kecil terluar cukup besar karena letaknya strategis dari aspek ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Di samping itu, di pulau-pulau kecil terluar tersebut memiliki ekosistem khas tropis dengan produktivitas hayati tinggi yaitu terumbu karang (coral reef), lamun (seagrass), dan mangrove. Ketiga ekosistem tersebut saling berinteraksi secara fisik, ataupun dalam bentuk bahan organik terlarut, bahan organic partikel, migrasi fauna dan aktivitas manusia. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan Pulau Nipa sebagai pulau terluar di kawasan Provinsi Kepulauan Riau dengan menggunakan teori Boundary Making dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan innforman sebanyak 2 (dua) orang serta menggunakaan teknik dan alat pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Kewenangan pemerintah maupun pemerintah daerah dalam mengelola Kawasan perbatasan tercantum di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Khususnya dalam penelitian kali ini, Peneliti telah menguraikan salah satu Kawasan perbatasan yang berada wilayah Provinsi Kepulauan Riau yakni, Pulau Nipa yang terletak di Kota Batam, Sejauh ini, fakta di lapangan terkait Pembangunan, pengembangan, serta pengelolaan Pulau Nipa hanya baru tampak dari perhatian dari Pemerintah Pusat sedangkan bagi Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri belum mengoptimalkan peranannya dalam mengelola Pulau Nipa dikarenakan adanya berbagai keterbatasan seperti kurangnya anggaran serta kewenangan terbatas yang dimiliki oleh mereka. Untuk itu, seluruh aspek Pembangunan dan pemerintahan terlibat di dalamnya. Maka kerjasama pemerintah baik pusat dan daerah sangat diperlukan.
Kata Kunci: Perlindungan, Pulau Terluar, Kawasan Perbatasan