Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
ALPAYID, DODI
Haryanti, Dewi
Arjuna, Hendra
Subject
342 Constitutional and Administrative Law/Hukum Tata Negara
Datestamp
2024-08-14 08:52:19
Abstract :
Perkara pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengubah ketentuan usia calon Presiden dan calon wakil presiden melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas bahwa frasa ?berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun? bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kemudian Mahkamah Konstitusi juga menambahkan frasa yaitu ?atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah?. diketahui bahwa batas usia merupakan ketentuan open legal policy yang kebijakannya diserahkan sepenuhnya kepada pembuat undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan(statue approach) serta pendekatan asas (principle approach), data yang digunakan menggunakan data sekunder sebagai data utama dan studi kepustakaan sebagai cara untuk memperoleh data serta dianalisis secara deskriptif, hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara tersebut meskipun bersinggungan dengan kebijakan open legal policy hal ini berdasarkan pada asas ultra petita di Mahkamah Konstitusi dan kewenangan Hakim Konstitusi, Hakim Konstitusi dapat saja bertindak dengan berdasarkan pada kekuasaan kehakiman, dan karena jabatannya sebagai seorang hakim dapat melakukan terobosan demi hukum progresif yang sesuai dengan perkembangan zaman, dengan kewajibannya sebagai individu yang dituntut untuk menggali nilai-nilai yang berada di ditengah masyarakat