Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
REDISTON, SIRAIT
Oksep, Adhayanto
Irman, Irman
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-21 04:27:52
Abstract :
Masalah Pengungsi Etnis Rohingnya pada awalnya adalah masalah
domestik negara Myanmar. Namun Masalah Pengungsi Etnis Rohingnya ini
terangkat menjadi isu internasional ketika etnis Rohingnya terdampar dan
mengungsi ke negara lainnya. Tentunya hal ini dapat menggangu keamanan
kawasan wilayah ASEAN dan secara khusus negara yang menjadi sasaran mereka
Indonesia karena berdekatan langsung dengan perbatasan negara Myanmar dan
pernah mendarat di daratan Aceh. Peran ASEAN sebagai organisasi Internasional
yang menaungi wilayah pelanggaran masih terus dilakukan, berupa pertemuan
diplomasi antar pejabat negara ASEAN, penanganan pengungsi secara langsung,
mengirimkan bantuan kemanusian, membuat pernyataan-pernyataan, serta
melakukan repatriasi. Peran Indonesia terhadap penyelesaian konflik pengungsi
Etnis Rohingnya ini adalah dengan cara memberikan tanggapan-tanggapan resmi,
melakukan konsolidasi diplomasi kesesama negara ASEAN serta penyelamatan
pengungsi Rohingnya yang terdampar di daerah Aceh pada 2015 lalu. Dengan
menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan informasi guna pengembangan ilmu serta sumbangan pemikiran
kepada pemerintah, praktisi hukum, akademisi, serta lembaga non-pemerintahan
dalam pengambilan kebijakan baik ASEAN maupun Indonesia
Kata Kunci: Rohingnya, ASEAN, Indonesia