Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
AGUSTIANISSYAH, ERIFA
Widiyani, Heni
Syahputra, Irwandi
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2024-08-14 04:42:47
Abstract :
Asas Rehterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) adalah asas yang memuat tentang hal yang berkaitan dengan perbuatan bersalah dari pelaku tindak pidana, namun perbuatannya itu dimaafkan oleh hakim dengan mempertimbangkan perbuatan si pelaku. Terdapat trobosan-trobosan baru di dalam KUHP Nasional, dimana semua itu tentulah sesuai dengan perkembangan intelektual masyarakat. Termasuk penerapan asas Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) yang tertuang dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana syarat-syarat agar dapat diberlakukannya Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim). Penelitian ini menggunakan teori pertimbangan hakim yang mana hal ini sesuai dengan persyaratan yang tertung di dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional sebagai salah satu acuan hakim dalam menempatkan sebuah perkara bisa atau tidak menggunakan pendekatan Rechterlijk Pardon. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dimana dengan menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi dengan pendekatan perundang undangan. Oleh karena itu dalam pembahasan penelitian ini menjawab beberapa kasus yang sudah naik ketahap pemeriksaan, pengadilan hingga putusan hakim, yang mana kasus tersebut berhak mendapatkan pemaafan hakim yang telah memenuhi syarat-syarat dalam penerapan Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) yaitu ringannya perbuatan, keadaan pelaku tindak pidana, keadaan pada saat tindak pidana itu dilakukan, kedaan sesudah pidana itu lakukan, segi keadilan dan kemanusiaan yang hal itu sejalan dengan alenia pertama yang mana disampaikan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Setelah ditafsirkan bahwa segala unsur dari syarat-syarat penerapan pemaafan hakim terpenuhi dan dengan adanya keberadaan pendekatan asas Rechterlijk Pardon di harapkan teruntuk tindak pidana ringan dapat diselesaikan dengan adil dan dengan tetap mempertimbangkan keadilan.