Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
RICO, LESMANA
Oksep, Adhayanto
Marnia, Rani
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-21 04:34:39
Abstract :
Pencatatan perkawinan di Indonesia adalah sebuah kewajiban menurut
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan data tahun
2017 ada 19 pasang dan tahun 2018 ada 24 pasang yang tidak mencatatkan
perkawinannya di Disduk Capil Kota Tanjungpinang. Permasalahan dan tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi hukum terhadap perkawinan
tidak tercatat bagi etnis Tionghoa beragama Budha di Kota Tanjungpinang; dan
untuk mengetahui alasan warga etnis Tionghoa yang beragama Budha di kota
Tanjungpinang tidak mencatatkan perkawinannya pada kantor Catatan Sipil.
Adapun teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan perlindungan
hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris
dengan informan sebanyak 13 orang serta menggunakan teknik dan alat
pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ditemukan bahwa pencatatan perkawinan terbagi menjadi
pencatatan perkawinan untuk umat Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) dan
untuk selain Islam adalah di Kantor Catatan Sipil. Akibat hukum perkawinan tidak
tercatat adalah tidak adanya hak keperdataan anak kepada ayah biologisnya baik
status anak dan warisan serta hak asuh apabila terjadi perceraian. Hak keperdataan
isteri tidak dimiliki hak waris dari harta pencaharian. Konsekuensi tidak tercatatnya
perkawinan menimbulkan sanksi denda administrasi, sesuai UU Nomor 23 Tahun
2006 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, bahwa
pasangan yang tidak mencatat perkawinan melampaui 60 hari sejak tanggal
perkawinan dikenai sanksi denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
termuat Pasal 90 ayat (1) huruf a. Substansi pasal ini tidak sepenuhnya memiliki
jaminan perlindungan hukum bagi ibu dan anak secara keperdataan, juga tidak
memiliki kepastian hukum yang jelas. Sarana pemberian sanksi denda administratif
tidak sepenuhnya efektif. Alasan etnis Tionghoa beragama Budha di Kota
Tanjungpinang tidak mencatatkan perkawinannya pada kantor Catatan Sipil, : 1)
terlalu banyak syarat yang mesti dilengkapi; 2) alasan kesibukan pekerjaan; 3)
kondisi keterbatasan keuangan; 4) akan mencatatkan perkawinan apabila telah
mendapatkan anak kandung; 5) tidak punya harta, sehingga tidak perlu mencatat
perkawinan; 6) sulit apabila ingin melakukan perceraian; 7) hubungan yang tidak
harmonis pasca perkawinan sehingga tidak melanjutkan pencatatan perkawinan di
Disduk Capil; 8) Perkawinan di Vihara hanya melegalkan hubungan biologis; dan
9) kesulitan melengkapi persyaratan untuk pencatatan perkawinan.
Kata Kunci: Implementasi Hukum, Perkawinan Tidak Dicatat, Tionghoa Agama
Budha