DETAIL DOCUMENT
PENGALIHAN PENGEMBALIAN UANG MENJADI DONASI PADA TRANSAKSI JUAL BELI DI SWALAYAN KOTA TANJUNGPINANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
LAMHOT IMANUEL, LIVINGSTONE
Suryadi, Suryadi
Efritadewi, Ayu
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2024-08-15 06:47:19 
Abstract :
Potongan harga yang nominalnya tidak bulat ini, menjadi kendala tersendiri pada saat pengembalian uang sisa belanja. Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau UUPK dibuat dan disahkan guna melindungi hak-hak konsumen, begitu pula perihal konsumen harus menerima uang kembaliannya sepenuhnya dan UUPUPB menjelaskan pula bahwa dalam menyumbangkan uang haruslah didasarkan rasa sukarela dan tidak ada keterpaksaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pengembalian uang yang tidak sesuai dalam transaksi jual beli di swalayan. Untuk mengetahui penyelesaian sengketa dalam pengembalian uang yang tidak sesuai dalam transaksi jual beli di Swalayan Kota Tanjungpinang. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif-empiris. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diambil kesimpulan bahwa Penerapan hukum terhadap pengembalian uang yang tidak sesuai dalam transaksi jual beli di swalayan di Kota Tanjungpinang dilaksanakan belum optimal, hal ini dikarenakan praktik tersebut masih terjadi hingga saat ini, hal ini merugikan konsumen secara materiil maupun imateriil, serta tidak terpenuhinya hak-hak konsumen secara adil sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UUPK. Hal ini bertentangan dengan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian sengketa dalam pengembalian uang yang tidak sesuai dalam transaksi jual beli di Swalayan Kota Tanjungpinang dilakukan dengan beberapa alternatif. Alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan dan pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada para pihak dan para pihak dapat memilih penyelesaian sengketa yang akan ditempuh yakni melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase. Kata Kunci : Pengalihan, Pengembalian Uang, Donasi, Jual Beli, Swalayan 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji