DETAIL DOCUMENT
PENENTUAN KRITERIA RESIDIVIS DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
HALFIS GUSNADI, MUHAMMAD
Endri, Endri
Irman, Irman
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2024-08-15 07:06:51 
Abstract :
Residivis merupakan seseorang yang kembali melakukan kejahatan sejenis atau oleh undang-undang dianggap sejenis yang tidak lewat dari waktu lima tahun. Ketentuan residivis ini termuat di dalam Buku ke-II BAB XXXI KUHP. Jika dlihat saat ini banyak kasus-kasus korupsi yang dilakukan berulang dengan orang yang sama, melakukan tindak pidana korupsi berulang, Residivis merupakan salah satu alasan pemberat pidana, di mana penjatuhan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimalnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Penentuan Kriteria Residivis Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan penelitian maka diketahui kriteria Penentuan Kriteria Residivis Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengacu pada KUHP, dimana Residivisme yang dalam istilah KUHP disebut sebagai ?pengulangan tindak pidana? diatur secara tersebar dalam BUKU II dan Buku III KUHP sedangkan dalam Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi tidak dirincikan dan membahas khusus tentang residivis, hanya pada Pasal 2 dijelaskan tentang pidana mati, meskipun tidak dijelaskan lebih lanjut. Pidana mati bisa dikatakan sebagai balasan atas pengulangan tindakan korupsi yang dilakukan seseorang sehingga mampu memberi efek jera. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji