Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
SATRIA, PUTRA
Oksep, Adhayanto
Ayu, Efritadewi
Subject
340.2 Comparative Law/Hukum Perbandingan
Datestamp
2021-07-21 04:51:11
Abstract :
Tindak pidana penadahan ringan yang merujuk Perma Nomor 2 Tahun
2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam
KUHP adalah kurang tepat dikarenakan pada isi Pasal 2 Ayat 1 Perma Nomor 2
Tahun 2012 menyebutkan harus memperhatikan nilai barang atau uang yang tidak
lebih dari Rp 2.500.000,- dan memperhatikan asal tindak pidana yaitu dari
kejahatan ringan seperti pencurian ringan dan nilai barang atau uang disini dilihat
dari nilai kerugian korban bukan dari nilai pembelian terdakwa. Hakim tidak
menjatuhkan pidana penjara melainkan berupa percobaan selama empat bulan, hal
ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana penadahan dan nilai
keadilan bagi korban yang barang nya dicuri namun pelaku penadahan nya tidak
pidana penjara. Persoalan dalam penelitian ini adalah berkenaan dengan
penerapan Pasal 480 KUHP dan Pasal 482 KUHP. Penelitian ini tergolong
penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus yaitu studi putusan
pengadilan. Data yang diperlukan data sekunder dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier yang dikumpulkan dari studi pustaka dan diolah dengan
tahapan pemeriksaan dan penandaan kemudian dianalisis secara kualitatif, hasil
pemeriksaan dan pembahasaan bahwa penerapan Pasal penadahan ringan yang
merujuk dari Perma Nomor 2 Tahun 2012 harus memperhatikan nilai barang atau
uang tidak lebih dari Rp 2.500.000,- nilai barang atau uang dilihat dari nilai
kerugian korban bukan dari nilai pembelian terdakwa dan juga memperhatikan
asal dari tindak pidana tersebut.
Kata Kunci: Nilai kerugian, Tindak pidana asal, Pencurian Ringan