Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
SONDA, SAFARIANSYAH JULIO
Pery, Rehendra Sucipta
Ayu, Efritadewi
Subject
363.2 Police Service/Layanan Kepolisian
Datestamp
2021-07-21 05:01:00
Abstract :
Permasalahan yang timbul dari penggunaan media sosial saat ini adalah
banyaknya penyebaran berita bohong (hoax) yang menyebar dengan luas, bahkan
banyak orang yang tidak bisa membedakan yang mana berita benar dan yang
bohong. Penyebaran yang dilakukan tanpa dikoreksi oleh masyarakat, pada
akhirnya akan berdampak pada hukum dan informasi hoax-pun telah memecah
belah publik. Perilaku penyimpangan itulah dapat menjadi suatu ancaman
terhadap norma-norma sosial yang berlaku dimasyarakat berdasarkan kehidupan
atau ketertiban, serta dapat menimbulkan ketegangan diantara individu maupun
ketegangan-ketegangan sosial, dan merupakan ancaman yang berpotensi bagi
berlangsungnya ketertiban sosial. Metode yang digunakan adalah pendekatan
yuridis-empiris. Data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara
dengan narasumber. Sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai literatur,
dokumen-dokumen serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa peran Kepolisian Resor Tanjungpinang telah melakukan
upaya penal seperti penangkapan dengan memberi sanksi sesuai pasal 28 ayat 1 jo
45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UndangUndang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga
dapat dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana. Sedangkan upaya non penal, Kepolisian Resor Tanjungpinang
telah melakukan pengawasan akun dan berita-berita negatif atau berita bohong
(hoax), mematikan akun-akun yang terindikasi membuat atau menyebarkan berita
bohong (hoax). melakukan sosialisasi mengenai bahaya berita bohong (hoax),
melakukan kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Kota
Tanjungpinang, media (online ataupun konvensional), dan pihak Bank atau
Lembaga Keuangan. Namun dalam upaya yang dilakukan terdapat hambatan
pihak kepolisian antara lain kurangnya sarana dan prasarana, anggaran, kesadaran
hukum masyarakat dan pengetahuan aparat penegak hukum.
Kata kunci : Kepolisian, Penanggulangan, Berita Bohong (Hoax)