Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
SYARIFAH, MIFTHAHUL JANNAH
Marnia, Rani
Pery, Rehendra Sucipta
Subject
332.1 Banks/Bank, Perbankan
Datestamp
2024-07-01 07:05:15
Abstract :
Kota Tanjungpinang merupakan Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau yang
masih menggunakan dan menjaga eksistensi atau keberadaan sarana
pengangkutan laut pelayaran-rakyat tradisional berupa pompong (kapal kayu).
Pompong selain di jadikan alat transportasi bagi masyarakat di Kota
Tanjungpinang, pompong juga banyak digunakan nelayan untuk mencari ikan di
laut. Nelayan sebagai salah satu pelaku usaha dalam proses menangkap ikan
harus menjadi pusat perhatian banyak pihak saat ini, karena masih banyak
nelayan yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses kredit ataupun
pembiayaan dari bank. Khusus nelayan banyak yang tidak bisa mendapatkan
pinjaman karena tidak punya jaminan, salah satu harta yang dimiliki adalah
pompong. Namun hingga saat ini pompong dianggap tidak layak dijadikan
jaminan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Keberadaan Pompong
Sebagai Objek Jaminan Utang Di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang
Tanjungpinang. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan peraturan perundangundangan sebagai acuan, diantaranya yaitu: Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut UndangUndang Jaminan Fidusia)3 menyebutkan ?Fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
benda. Berdasarkan hasil penelitian maka dapatd iambil kesimpulan bahwa
Pompong dapat dijadikan Objek Jaminan Di Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Cabang Tanjungpinang, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dimana dalam undang-undang ini
menyatakan bahwa benda-benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. Tidak
hanya itu Pompong tidak dapat menjadi objek jaminan karena kebijaksanaan dari
masing-masing kepala unit Bank BRI dengan melihat keadaan masyarakat,
beberapa daerah pompong dapat dijadikan jaminan tapi di Kota Tanjungpinang
tidak karena sebagian besar masyarakat Tanjungpinang tidak bekerja sebagai
nelayan dan masih dilihat banyaknya objek jaminan lain yang dimiliki oleh
masyarakat seperti kendaraan bermotor darat yaitu mobil dan motor
Kata Kunci : BRI, Objek jaminan utang.