Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
SUCI SYCILIAWATI PERMANA, SYCILIAWATI PERMANA
Afrizal, Afrizal
Handrizal, Handrizal
Subject
711.7 Plans for Transportation Facilities/Perencanaan untuk Fasilitas Transportasi
Datestamp
2021-07-21 09:27:47
Abstract :
Kebijakan adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan diusulkan oleh
seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan terterntu sehubungan
dengan adanya hambatan hambatan tertentu seraya mencari peluang peluang
untuk mencapai tujuan atau mewujudkan sasaran yang di inginkan. Pemeliharaan
jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan
perbaikan yang di perlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap
berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang di
tetapkan dapat tercapai. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
Bagaimana kebijakan pemeliharaan jalan kota di Tanjungpinang tahun 2017?
2018, sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan
pemeliharaan jalan kota di Tanjungpinang tahun 2017-2018. Peneliti lebih
memilih menggunakan teori Wahab yaitu tutuntan kebijakan, keputusan
kebijakan, pernyataan kebijakan, keluaran kebijakan, hasil akhir kebijakan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Dengan
jumlah informan sebanyak 7 orang serta menggunakan teknik dan alat
pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil temuan
penelitian ini Kebijakan pemeliharaan jalan dibuat berdasarkan usulan-usulan dari
masyarakat. Dalam hal ini berdasarkan pengusulan melalui musryawarah
perencanaan pembangunan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota
Tanjungpinang diusulkan oleh bidang ke APBD untuk ditangani oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang. Kemudian
selanjutnya berdasarkan kondisi jalan yang ada dari Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Tanjungpinang itu diusulkan dibahas dan disampaikan
dalam rapat di BAPEDA melalui organisasi perangkat daerah yang menjadi dasar
usulan APBD ditahun 2020. Jika sudah diambil keputusan Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang hanya bisa mengusulkan dari
masyarakat, acuan tetap kepada kemantapan kondisi jalan dipetakan, jalan yang
rusak ringan, berat diusulkan untuk ditangani ditahun dberikutnya. Pada tahun
2017 ada melaksanakan pemeliharaan jalan kota di Tanjungpinang yang sumber
dana dari APBD nilainya masih minim yang diharapkan, sedangkan pada tahun
2018 ada kenaikan dari APBD kalau APBN tidak ada kenaikan untuk
pemeliharaan jalan. Kendala lain kurangnya peralatan untuk pemeliharaan jalan.
Kata Kunci: Kebijakan, Pemeliharaan, Jalan