DETAIL DOCUMENT
KEBIJAKAN PEMELIHARAAN JALAN KOTA DI TANJUNGPINANG TAHUN 2017-2018
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
SUCI SYCILIAWATI PERMANA, SYCILIAWATI PERMANA
Afrizal, Afrizal
Handrizal, Handrizal
Subject
711.7 Plans for Transportation Facilities/Perencanaan untuk Fasilitas Transportasi 
Datestamp
2021-07-21 09:27:47 
Abstract :
Kebijakan adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan terterntu sehubungan dengan adanya hambatan hambatan tertentu seraya mencari peluang peluang untuk mencapai tujuan atau mewujudkan sasaran yang di inginkan. Pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang di perlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang di tetapkan dapat tercapai. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kebijakan pemeliharaan jalan kota di Tanjungpinang tahun 2017? 2018, sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan pemeliharaan jalan kota di Tanjungpinang tahun 2017-2018. Peneliti lebih memilih menggunakan teori Wahab yaitu tutuntan kebijakan, keputusan kebijakan, pernyataan kebijakan, keluaran kebijakan, hasil akhir kebijakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Dengan jumlah informan sebanyak 7 orang serta menggunakan teknik dan alat pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil temuan penelitian ini Kebijakan pemeliharaan jalan dibuat berdasarkan usulan-usulan dari masyarakat. Dalam hal ini berdasarkan pengusulan melalui musryawarah perencanaan pembangunan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Tanjungpinang diusulkan oleh bidang ke APBD untuk ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang. Kemudian selanjutnya berdasarkan kondisi jalan yang ada dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang itu diusulkan dibahas dan disampaikan dalam rapat di BAPEDA melalui organisasi perangkat daerah yang menjadi dasar usulan APBD ditahun 2020. Jika sudah diambil keputusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang hanya bisa mengusulkan dari masyarakat, acuan tetap kepada kemantapan kondisi jalan dipetakan, jalan yang rusak ringan, berat diusulkan untuk ditangani ditahun dberikutnya. Pada tahun 2017 ada melaksanakan pemeliharaan jalan kota di Tanjungpinang yang sumber dana dari APBD nilainya masih minim yang diharapkan, sedangkan pada tahun 2018 ada kenaikan dari APBD kalau APBN tidak ada kenaikan untuk pemeliharaan jalan. Kendala lain kurangnya peralatan untuk pemeliharaan jalan. Kata Kunci: Kebijakan, Pemeliharaan, Jalan 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji