Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
SAHARI, SAHARI
Yudhanto, Satyagraha Adiputra
Uly, Sophia
Subject
331.2 Conditions of Employment/Kondisi Buruh, Kondisi Pekerja, Kondisi Pegawai, Kondisi Karyawan
Datestamp
2021-07-22 05:09:06
Abstract :
Penelitian ini fokus kepada pembahasan permasalahan terhadap
pengawasan UMK di Kota Tanjungpinag pada kariawan sualayan, adapun yang
melatar belakangin dari di angkatnya judul tersebut karena tanjungpinang yang
merupakan pusat pemerintah provinsi kepualauan riau saat ini sedang
berkembang, sehingga banyak dari penduduk kepri yang di luar daerah kota
tanjungpinang tetarik ntuk mencari kerja di tanjungpinang. Seiring berjalannya
waktu dengan kebutuhan masyarakat serta jumlahnya yang semakin meningkat
keadaan tersebut mempengaruhi perkembangan swalayan di dan dapat menyerap
lebih banyak tenaga kerja, permasalah yang terjadi di mana tenaga kerja tersebut
banyak yang di beri upah tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah provinsi
kepualauan riau, padahal swalayan merupakan sebuah prusahan dan wajib
mematuhi kebijakan pemerintah daerah kepualauan riau.
Penelitian ini dilakukan dengahn menggunakan metode pendekatan
deskriptif kualitatif, sehingga informasi serta data yang terkumpul melalui
wawancara, observasi dan dokumentasi. Wilayah penelitian tepatnya di kota
tanjungpinang dan fokus kepada swalayn serta dinas perindustrian dan
perdagangan provinsi kepulauan riau. Penelitian ini bertujuan untuk memahami
dan melihat sejauhmana peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan
terahdap swalayan dalam memberi upah kepada kariawanya, dan dengan hasil
penelitian tersebut akan peneliti akan memberikan solusi atau masukan bagi pihak
yang terkait.
Hasil dari penelitian ini di mana ada ukuran atau batasan yang telah
ditetapkan, ada beberapa unsur terhadap pengawasan yang dapat di jalani
pemerintah provinsi kepualauan riau dan menyimpulkan bahwa memang benar
adanya upah yang tidak sesuai umk yang di berikan kepada swalayan, akan tetapi
ada suatu perjanjian kerja yang di bangun prusahan swalayan dengan calon
kariawan sehingga saling menyepakiti. Perlakuan tersebut berlaku pada setiap
kariawan, ada masa perobaan kariawan selama 3 bulan, permasalah tersebut tidak
mendapatkkan sangsi dari dinas terkait, padahal dinas terkait mengetahui adanya
peraktik yang tidak sesuai dengan peraturan daerah provinsi kepualauan riau.
Kata Kunci: Swalayan, Pengawasan, Kariawan