Abstract :
Anak adalah aset bangsa yang memiliki hak untuk dilindungi. Seorang
anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan
yang dapat membahayakan keselamatan anak, perlindungan hukum bagi anak
merupakan upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi
anak (fundamental rigts and freedoms of children) serta berbagai kepentingan
yang berhubungan dengan kepentingan dan pemenuhan hak-hak anak. Kekerasan
yang dialami anak-anak di panti asuhan misalnya, salah satu hal yang perlu di
perhatikan oleh pemerintah untuk selalu menjamin adanya aturan hukum terhadap
setiap orang ataupun oknum yang melakukan kekerasan pada anak. Penegakan
hukum terhadap seseorang dalam hal ini pemilik panti asuhan yang melakukan
tindakan kekerasan pada anak merupakan suatu perbuatan yang tidak sepantasnya
dilakukan. Permasalahan yang diambil dari latar belakang tersebut yaitu
pengaturan hukum pidana terhadap berbagai bentuk kejahatan terhadap anak-anak
yang tercantum didalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undangundang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Metode yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif analistik yang
didukung dengan wawancara. Penelitian ini mengambil lokasi di Polsek Tanjung
Pura dengan sumber datanya berasal dari data primer dan data sekunder, dengan
teknik pengumpulan datanya dengan menggunakan studi kepustakaan.
Hasil pembahasan menunjukan bahwa panti asuhan merupakan tempat bagi
anak-anak yatim untuk mendapatkan pengasuhan dan perlindungan bagi tumbuh
kembangnya fisik dan mental mereka, negara,pemerintah, masyarakat, keluarga
dan orang tua juga berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap perlindungan
anak. Sanksi pidana bagi pemilik panti asuhan yang melakukan kekerasan
terhadap anak asuhan dapat diberikan sebagai salah satu upaya perlindunagan
hukum dari aparat penegak hukum kepada korban. Penerapan sanksi pidana
terhadap pemilik panti asuhan yang melakukan kekerasan kepada anak asuhan
nya. Yaitu pelaku dikenakan sanksi hukuman 10 tahun penjara, hukuman tersebut
masih kurang setimpal dengan penderitaan yang dialami korban. Akan tetapi
hukuman tersebut telah sesuai dengan mendekati hukuman sesuai undang-undang
23 tahun 2002.