DETAIL DOCUMENT
PerlindunganKonsumenTerhadapPenggunaanZatAditifPadaMakan an Dan AkibatHukumnya (Studi di BadanPenyelesaianSengketaKonsumen Medan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Author
Subject
perlindungankonsumen 
Datestamp
2020-11-11 01:58:58 
Abstract :
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dalam proses produksi pangan perlu diwaspadai bersama, baik oleh produsen maupun oleh konsumen. Dampak penggunaannya dapat berakibat positif maupun negatif bagi masyarakat. Penyimpangan dalam penggunaannya akan membahayakan kita bersama, khususnya generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa.Tujuanpenelitianiniadalahuntukmengetahuipengaturan hukum terhadap penggunaan zat aditif pada makanan, untukmengetahuiperlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan zat aditif pada makanan, danuntukmengetahuiakibat hukum dalam makanan yang mengandung zat aditif. Penelitian yang dilakukanadalahpenelitianhukum yang bersifatdeskriptifanalisisdan menggunakan jenispenelitianyuridisempirisyaitupenggabunganataupendekatanyuridisnormatifde nganunsur-unsurempiris yang diambil data primer denganmelakukanwawancaradan data sekunderdenganmengolah data daribahanhukum primer, bahanhukumsekunderdanbahanhukumtersier, danjugapenelitianinibersifatkualitatif. BerdasarkanhasilpenelitiandipahamibahwaUntuk mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen maka setiap produk pangan khususnya produk makanan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang tentang Kesehatan bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Perlindungan hukum sebagai akibat dari penggunaan makanan yang mengandung zat berbahaya yang menyebabkan kerugian bagi konsumen. Maka konsumen dapat meminta ganti rugi kepada produsen makanan tersebut melalui upaya hukum yaitu upaya hukum secara litigasi (pengadilan) maupun diluar pengadilan sedangkan upaya hukum di luar pengadilan dapat melalui BPSK. Serta peranan pemerintah dalam hal ini adalah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dalam mengawasi makanan yang mengandung zat aditif yaitu dengan cara menugaskan secara berkala pegawai dari bidang pemeriksaan dan penyidikan ke pasar-pasar tradisional, toko-toko swalayan, pabrik atau industri rumah tangga untuk pengambilan sampel makanan yang terdeteksi mengandung zat aditif yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang kemudian akan dilakukan pengujian di laboratorium. 

Institution Info

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara