DETAIL DOCUMENT
Proses Penuntutan Kejaksaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Author
Subject
Penuntutan 
Datestamp
2020-11-11 02:01:54 
Abstract :
Kejaksaan pada dasarnya pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undangundang untuk bertindak sebagai penunut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh tetap serta wewenang lain berdasarkan undang- undang. Jaksa penunut umum memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana, termasuk tindak pidana perdagangan orang. Permasalahan dalam kekuatan hokum ini adalah: Bagaimana proses penununtutan yang dilakukan kejaksaan terhadap tindak pidana perdagangan orang, Apa saja kendala yang dialami oleh pihak kejaksaan dalam melakukan penuntutan tindak pidana perdagangan orang, Bagaimana upaya kejaksaan mengatasi kendala dalam penuntutan tindak pidana perdagangan orang. Penelitian ini adalah penelitian deskriftif anlitis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Data primer yang dimaksudkan dalam penelitian ini diperoleh langsung dari lapangan/wawancara dengan Bapak Sindu Hutomo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Medan yang berkaitan dengan Proses penuntutan Kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan manusia. Alat pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan wawancara dan studi dokumen. Proses penuntutan yang dilakukan kejaksaan terhadap tindak pidana perdagangan orang terdiri dari tahapan prapenunututan dan penunututan pada saat persidangan yang diuraikan sebagai berikut: Pembuatan rencana dakwaan (Rendak) sesudah mendapatkan berkas dari penyidik berdasarkan ketentuan KUHAP, Menyusun berita acara pendapat (hasil penelitian berkas perkara) dibuat dan diajukan kepada Kasipidum dan Kajari, penelitian terhadap kelengkapan berkas yang diberikan oelh pihak penyidik, Kendala yang dialami oleh pihak kejaksaan dalam melakukan penunututan tindak pidana perdagangan orang adalah terjadinya proses bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan jaksa penunut umumyang tidak kunjung selesai, penyidik telah melampui batas watu dalam menyelesaikan BAP, mengenai kordinasi yang kurang bbaik antara jaksa penunut umum dengan penyidik, Upaya kejaksaan mengatasi kendala penunutan tindak pidana perdagngan orang yakni: Jaksa penunut umum memberikan dan menjelaskan petunjuk secara rinci dan jelas menganai hal apa saja yang kurang lengkap dari berkas perkara tersebut terhadap penyidik. 

Institution Info

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara