DETAIL DOCUMENT
Pengangkatan Perwira Tinggi Polri Sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Dalam Perspektif Negara Hukum (Studi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Author
Subject
Perwira Tinggi Polri 
Datestamp
2020-11-11 02:11:29 
Abstract :
Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menyebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian. Pasal 201 ayat (10) UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Perppu No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menyatakan bahwa Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melantik Komjen Mochamad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat. Rumusan masalah: 1) Bagaimana Pengaturan tentang pengangkatan perwira tinggi polri sebagai pelaksana tugas gubernur. 2) Bagaimana kedudukan perwira tinggi polri yang diangkat sebagai pelaksana tugas gubernur dalam perspektif Negara hukum. 3) Bagaima analisis yuridis atas pengangkatan perwira tinggi polri sebagai pelaksana tugas gubernur dalam persepektif Negara hukum. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan data skunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini studi kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat difahami bahwa pengaturan hukum tentang pengangkatan perwira tinggi polri sebagai pelaksana tugas gubernur dapat ditemukan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. kedudukan perwira tinggi polri yang diangkat sebagai pelaksana tugas gubernur dalam perspektif Negara hukum tidak mempunyai kedudukan sebab dalam UU Kepolisian, polisi dalam ranah politik harus bersifat netral. Analisis yuridis atas pengangkatan perwira tinggi polri sebagai pelaksana tugas gubernur dalam perspektif Negara hukum bahwa polri tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, polri di perintahkan untuk netral, sesuai Pasal 28 ayat (1) UU Kepolisian Polri. jika harus dilakukan dalam praktis juga diperkenankan dengan sarat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (3), yaitu harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Institution Info

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara