DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindakan Medis Tanpa Informed Consent Hingga Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Pasien
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Author
Subject
rnalpraktek 
Datestamp
2020-11-11 02:19:27 
Abstract :
Malpraktek yang dilakukan seorang dokter terhadap pasien seringkali terjadi dan bahkan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa pasien diakibatkan kurangnya perhatian dokter terhadap pasien di dalam melakukan tindakan medis. Tindakan medis yang dilakukan dokter juga sering melupakan yang namanya Persetujuan Tindakan Medis (informed consent yang pada hakekatnya informed consent ialah sebagai landasan dasar hukum seorang dokter dalam melakukan tindakan medis. Berdasarkan ha! tersebut penulis tertarik mengkaji lebih dalam terkait dokter yang melakukan tindakan medis tanpa informed consent hingga hilangnya nyawa pasien. Tujuan penelitian mi untuk mengetahui pengaturan yuridis tentang pentingnya informed consent berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dan untuk mengetahui akibat hukum dan tindakan medis yang dilakukan dokter tanpa informed consent hingga mengakibatkan hilangnya nyawa pasien serta untuk mengetahui sanksi-sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku dokter yang melakukan tindakan medis tanpa informed consent hingga hilangnya nyawa pasien. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersumber dan data sekunder dengan mengolah data dan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier, serta alat pengumpul data yang digunakan yaitu studi dokumentasi, dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa dokter sebagai pelaksana jasa tindakan medis seharusnya tau akan pentingnya informed consent sebab informed consent merupakan dasar hukum di dalam tindakan medis yang dilakukan dokter. Ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UndangUndang Praktik Kedokteran Republik Indonesia serta dikuatkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran mengatur tentang persetujuan tindakan medis (informed consent). Adapun terkait tentang tindakan medis yang dilakukan dokter tanpa informed consent hingga hilangnya nyawa pasien, maka dokter tersebut dapat dipidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun pidana penjara sebab menghilangkan nyawa orang dengan ketidakhati-hatian (lalai) merupakan suatu tindak pidana yang berat. 

Institution Info

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara