DETAIL DOCUMENT
Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Dan Perma Nomor 04 Tahun 2014 (Studi Di Pengadilan Negeri Medan).
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Author
Subject
Diversi 
Datestamp
2020-11-11 03:31:53 
Abstract :
Diversi berfungsi agar anak yang berhadapan dengan hukum tidak terstigmatisasi akibat proses peradilan yang harus dijalaninya. Penggunaan mekanisme diversi tersebut diberikan kepada para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, lembaga lainnya) dalam menangani pelanggar-pelanggar hukum yang melibatkan anak tanpa menggunakan pengadilan formal. Penerapan Diversi tersebut dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif keterlibatan anak dalam suatu proses peradilan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analitis dengan jenis yuridis empiris yaitu memadukan bahan-bahan hukum dari data sekunder seperti bahan kepustakaan dan juga data primer yang diperoleh dari lapangan seperti wawancara untuk memperoleh secara akurat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 di Pengadilan Negeri. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Diversi merupakan sebuah mekanisme baru dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sistem restorative justice merupakan alternatif yang dipilih sebagai sistem penyelesaian perkara pidana anak dengan cara Diversi. Diversi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 6-15 dan didalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal tersebut disebabkan peraturan sebelumnya dianggap tidak memberikan perlindungan secara komprehensif kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Faktor penghambat pelaksanaan diversi dalam menyelesaikan tindak pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah adanya perbedaan persepsi mengenai makna keadilan oleh para pelaku diversi, baik dari pihak korban dan keluarganya, pelaku dan keluarganya, aparat penegak hukum, Bagian Pemasyarakatan, Pekerja Sosial, tokoh masyarakat, psikolog, pendidik dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang terhadap pelaksanaan diversi. 

Institution Info

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara