DETAIL DOCUMENT
Bukti Pelanggaran Bagi Kendaraan Yang Megubah Warna Dengan Menggunakan Stiker Yang Tidak Sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) (Studi diPolres Asahan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Author
Subject
Pelanggaran lalu lintas 
Datestamp
2020-11-10 07:22:58 
Abstract :
Pada masa atau era globalisasi sekarang ini kendaraan bermotor semakin tahun akan semakin bertambah. Peningkatan pengamanan atau penjagaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian harus lebih maksimal agar tidak llebih banyak menimbulkan pelanggaran yang terjadi dijalan raya. Pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi yaitu tentang kelengkapan kendaraan dari surat-surat atau fisik kendaraan, kendaraan yang mengubah warna yang tidak sesuai dengan suratsuratnya akan di tindak oleh kepolisian. Pengubahan warna yang dilakukan dengan menggunakan cat atau stiker pada kendaraan akan mempengaruhi pelanggaran yang terjadi. Kendaraan yang menggunakan stiker yang menutupi seluruh bagian mobil akan dikenakan sanksi apabila tidak memdapat izin dari pihak kepolisian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian yurudis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan sedangkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh peraturan tentang bukti pelanggaran bagi kendaraan yang mengubah warna dengan menggunakan stiker yang tidak sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dipahami bahwa pengaturan hukum tentang kendaraan yang mengubah warna dengan menggunakan stiker yang tidak sesuai STNK dapat dikenakan sanksi berupa tilang kemudian menurut Pasal 64, 65, 66, dan 67 setiap kendaraan harus memenuhi syarat memiliki sertifikat registrasi uji tipe, memiliki bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan memiliki hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor. 

Institution Info

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara