DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pidana Bagi Penyedia Panti Pijat Sauna & Spa Yang Melakukan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak (Analisis Putusan Nomor:2401 K/Pid-Sus/2014/Jakarta Barat)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Author
Subject
Eksploitasi 
Datestamp
2020-11-10 08:13:48 
Abstract :
Perkembangan kejahatan semakin terus meningkat, Mengenai tentang Eksploitasi terhadap anak, dimana terdakwa telah memperkerjakan anak dibawah umur dengan menggunakan identitas palsu dan di tempatkan di tempat penampungan dan bertugas memijat dan apabila ada pasien atau tamu yang meminta pelayanan seksual, maka anak tersebut harus melayaninya dengan tarif pijat dari sekitar Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), dari hasil pendapatan yang diterima anak tersebut dibagi dua dengan terdakwa dan perbuatan melakukan eksploitasi terhadap anak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pidana Bagi Penyedia Panti Pijat Sauna & Spa Yang Melakukan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Menurut UU Perlindungan Anak & UU Perdagangan Orang berdasarkan Analisis Putusan Nomor:2401 K/Pid-Sus/2014/Jkt Barat, Implementasi UU Perlindungan Anak Dalam Menanggulangi Kejahatan Seksual Terhadap Anak, serta untuk menganalisis Putusan Hukum Nomor.2401k/Pid-Sus/2014/Pn-Jakarta Barat Terhadap Penyedia Panti Pijat Sauna & Spa. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta alat pengumpul data yang digunakan yaitu studi dokumentasi, dan analisis data yaitu secara kualitatif. Berdasarkan analisis putusan Mahkamah Agung No.2401 K/Pid.Sus/2014.dimana majelis Hakim pada tingkat Kasasi memutus perkara tersebut tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum yang tidak sebagaimana mestinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP bahwa Majelis Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus perkara atas nama Terdakwa dengan amar putusan menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah, dan seharusnya putusan yang dijatuhkan oleh Hakim pengadilan jakarta barat adalah pemidanaan bukan suatu putusan membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu atau dakwaan kedua, yang pada sebelumnya tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah di putus dengan salah satunya yaitu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua. 

Institution Info

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara