DETAIL DOCUMENT
Pemisahan Berkas Perkara Pidana (Splitsing) Oleh Penuntut Umum Dalam Proses Penuntutan (Studi di Kejaksaan Negeri Medan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Author
Subject
Pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) 
Datestamp
2020-11-10 08:39:53 
Abstract :
Pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) adalah memisah satu berkas perkara menjadi beberapa berkas perkara sebagaimana diatur dalam pasal 142 KUHAP. Pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) disebabkan suatu peristiwa pidana yang pelaku tindak pidananya terdiri dari beberapa orang namun terdapat kekurangan keterangan saksi sehingga Penuntut Umum berwenang untuk memisah berkas perkara untuk mempermudah proses penuntutan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer yang didapat melalui wawancara dengan Ibu Paulina, SH selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan dan data sekunder berasal dari literatur dan peraturan perundang-undangan terkait. Adapun rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah; 1). Bagaimana faktor penyebab pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) oleh Penuntut Umum dalam proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Medan? 2). Bagaimana pelaksanaan pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) oleh Penuntut Umum dalam proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Medan? 3). Bagaimana kendala dalam pelaksanaan pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) oleh Penuntut Umum dalam proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Medan? Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa; 1). faktor dilakukannya Pemisahan Berkas Perkara (splitsing) yaitu karena adanya kekurangan alat bukti saksi yang mengakibatkan munculnya saksi mahkota dan sistem peradilan terpisah antara anak di bawah umur dan orang dewasa yang mengharuskan berkas perkara tersebut untuk dilakukan splitsing. 2). Pelaksanaan splitsing yang dilakukan oleh Penuntut Umum adalah dengan cara memberi petunjuk kepada Penyidik untuk dilakukan pemisahan berkas perkara dalam bentuk naskah formulir P-18 (Hasil Penyelidikan Belum Lengkap) dan P-19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi). 3). Hambatan dalam pemisahan berkas yang dihadapi oleh Penuntut Umum dalam proses penuntutan yaitu kemungkinan para Terdakwa yang saling menjadi saksi secara tidak langsung akan memberikan keterangan yang dapat meringankan Terdakwa di persidangan. 

Institution Info

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara