Abstract :
Latar belakang penelitian ini adalah tradisi merantau yang dilakukan
terutama oleh laki-laki Minangkabau yang belum menikah. Tradisi merantau terjadi
karena masyarakat Minangkabau yang menganut sistem matrilineal sehingga laki?laki tidak memiliki kuasa terhadap harta dan pusaka yang dimiliki oleh suku. Salah
satu daerah yang dijadikan tujuan migrasi oleh masyarakat suku Minangkabau
adalah Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Adapun masalah dari penelitian
ini yaitu (1) Bagaimana profil pelaku migran dari Sumatera Barat di Kecamatan
Majenang Kabupaten Cilacap (2) Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi pelaku
migran untuk melakukan migrasi ke Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif dengan
pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi,
wawancara, studi dokumentasi, dan studi literatur. Subjek yang diambil yaitu
Camat Kecamatan Majenang dan masyarakat suku Minangkabau yang ada di
Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Hasil penelitian dapat disimpulkan dari
(a) usia pelaku migran antara 17 hingga 40 tahun, (b) status perkawinan para migran
didominasi oleh migran yang sudah menikah, (c) tingkat pendidikan para migran
rata-rata Sekolah Menengah Pertama, dan (d) jenis pekerjaan semua pelaku migran
yaitu wirausaha, (e) pendapatan para migran antara 2 juta rupiah hingga 7 juta
rupiah, dan (f) berdasarkan kepemilikan harta benda rata-rata pelaku migran sudah
memiliki rumah milik pribadi, terdapat 2 (dua) faktor yaitu faktor pendorong dan
faktor penarik yang menyebabkan masyarakat melakukan migrasi. Faktor
pendorong meliputi: keinginan memperbaiki taraf hidup, kurangnya lapangan
pekerjaan di daerah asal, tradisi merantau di suku minangkabau, dan terbatasnya
fasilitas umum di daerah asal. Faktor penarik meliputi: sanak saudara yang sudah
migrasi terlebih dahulu, peluang usaha, dan ikatan primordial di daerah tujuan.
Kata Kunci: Migrasi, Pelaku Migran, Masyarakat Suku Minangkabau