Abstract :
Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan oleh pemerintah agar kualitas hidup
masyarakat meningkat. Peraturan ini sudah mulai diterapkan di berbagai
daerah, salah satunya Kabupaten Majalengka melalui Peraturan Bupati
Majalengka nomor 4 tahun 2021. Namun capaian target KTR ini masih belum
maksimal di Kabupaten Majalengka, khususnya di tatanan sekolah. Penelitian
ini mengulas mengenai Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di
SMA Negeri 2 Majalengka. Dalam melaksanakan kajian Implementasi
Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini, peneliti menggunakan teori
gabungan dari George Edward III dan G. Shabbir Cheema dan Denis A.
Rondinelli, dimana terdapat 6 variabel yang sangat menentukan keberhasilan
implementasi suatu kebijakan yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi,
struktur birokrasi, kondisi lingkungan dan hubungan antar organisasi. Jenis
penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun instrument penelitian yang
digunakan yaitu pedoman umum wawancara, lembar observasi, lembar telaah
dokumen, dan peneliti sendiri. Sumber data penelitian didapatkan dari hasil
wawancara dari wakil kepala sekolah, guru BK, kepala UKS, wali kelas,
satpam dan siswa/I SMAN 2 Majalengka. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa faktor komunikasi dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok di
SMAN 2 Majalengka sudah baik, namun faktor lainnya yakni sumber daya,
kondisi lingkungan, dan hubungan antar organisasi beberapa sudah terlaksana
meski belum maksimal secara keseluruhan. Kemudian terdapat 2 faktor yang
sama sekali belum terlaksana yakni faktor disposisi dan struktur birokrasi.
Berdasarkan hasil penelitian, diharapkan sekolah dapat membentuk satuan
tugas Kawasan Tanpa Rokok dalam bentuk Surat Keputusan, mempertegas
pemberian sanksi terhadap pelanggar Kawasan Tanpa Rokok supaya merata,
mengalokasikan sebagian dana, menyusun SOP serta melakukan evaluasi
terhadap program Kawasan Tanpa Rokok yang sudah dilaksanakan.
Kata Kunci: Implementasi kebijakan, kawasan tanpa rokok di sekolah