Abstract :
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kinerja keuangan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat sebelulum dan setelah adanya
kebijakan refocusing dan realokasi anggaran. Metode penelitian yang digunakan
adalah metode kuantitatif komparatif dengan pendekatan tipe deksriptif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumentasi dan studi kepustakaan.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Laporan Realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat periode 2018-
2021. Alat analisis menggunakan analisis uji beda menggunakan SPSS 25. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan terhadap rasio efektivitas PAD
dan rasio derajat desentralisasi fiskal memiliki perbedaan yang signifikan sebelum
dan setelah adanya kebijakan refocusing dan realokasi anggaran. Sementara kinerja
keuangan terhadap rasio kemandirian keuangan dan rasio efisiensi keuangan daerah
tidak memiliki perbedaan setelah adanya kebijakan tersebut.
Kata Kunci: Kebijakan Refocusing dan Realokasi Anggaran, Kinerja Keuangan,
Rasio Kemandirian Keuangan daerah, Rasio Efektivitas PAD, Rasio Efisiensi
Keuangan daerah, Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal.