Abstract :
ABSTRAK
Anang Supriadi. 2023. Analisis Perbandingan Mekanisme Akad Murabahah
Bil Wakalah Dan Musyarakah Mutanaqishah Pada Pembiayaan
Pemilikan Rumah (Studi Kasus Di Bank Bjbs Kcp Bantarkalong)
Kegiatan penyaluran dana yang dilakukan pihak bank memegang peranan
penting dalam kehidupan perbankan. Salah satu kegiatan penyaluran dana yaitu
pembiayaan pemilikan rumah yang dikeluarkan oleh Bank Jabar Banten Syariah
(BJBS) KCP Bantarkalong. Pembiayaan ini bertujuan diberikan kepada individu
atau perorangan untuk membeli, membangun atau merenovasi bangunan
(termasuk ruko, rukan, apartemen dan sejenisnya). Setiap perbankan syariah
dituntut untuk dapat menjalankan mekanisme suatu akad dengan baik dan sesuai
prosedur supaya dapat menarik kepercayaan masyarakat dan menaikan citra
perbankan syariah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perbandingan
mekanisme akad murabahah bil wakalah dan musyarakah mutanaqishah pada
pembiayaan pemilikan rumah (Studi Kasus di Bank BJBS KCP Bantarkalong).
Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) merupakan salah satu perbankan yang
pertama mendirikan Divisi Usaha Syariah di Jawa Barat dimana sistem yang
dijalankan waktu itu dengan menjalankan dual banking system pada tanggal 20
Mei 2000 dengan disertai pendirian Kantor Cabang Syariah yang terletak di
Bandung. Salah satu bagian dari pihak Bank Jabar Banten Syariah yaitu Bank
Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Bantarkalong.
Penelitian ini yang dilakukan peneliti menggunakan metode penelitian
kualitatif yang bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana perbandingan
mekanisme akad. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder
dengan Teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan studi literatur.
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu reduksi data,
display data, dan penarikan simpulan.
Hasil penelitian menunjukan beberapa perbandingan dari akad murabahah
bil wakalah dan akad musyarakah mutanaqishah pada pembiayaan pemilikan
rumah di BJBS KCP Bantarkalong dengan melihat beberapa aspek yaitu
persamaan, perbedaan, kekurangan, kelebihan dan perbandingan langsung dari
mekanisme kedua akad tersebut. Sehingga dapat terlihat perbandingan yang
dominan dari segi mekanisme yang dapat menarik nasabah pada akad murabahah
bil wakalah dan kurangnya minat nasabah terhadap akad musyarakah
mutanaqishah pada pembiayaan pemilikan rumah.
BJBS KCP Bantarkalong diharapkan dapat menarik kembali nasabah
menggunakan akad musyarakah mutanaqishah dengan melakukan literasi lebih
jauh kepada masyarakat untuk dapat memperluas nasabah, citra perusahaan dan
juga untuk dapat menambah pendapatan yang diperoleh.
Kata Kunci: Pembiayaan Pemilikan Rumah, Murabahah bil Wakalah,
Musyarakah Mutanaqishah