Abstract :
ABSTRAK
MEKANISME PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA
KREDIT INVESTASI DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO)
TBK. KANTOR CABANG TASIKMALAYA
Oleh:
Arti Yuniasari
NPM. 203404010
Pembimbing:
Pembimbing I : Hj. Noneng Masitoh Ir., M.M.
Pembimbing II : Agi Rosyadi S.E., M.M.
Tujuan penelitian tugas akhir ini untuk mengetahui mekanisme penyelesaian kredit
bermasalah pada kredit investasi di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Kantor Cabang Tasikmalaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu
wawancara mendalam, observasi langsung dan studi kepustakaan. Berdasarkan
hasil penelitian, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kredit
bermasalah diantaranya faktor internal dan faktor eksternal. Dalam penyelesaian
kredit macet tersebut dapat dilakukan dua cara yaitu secara non litigasi dan litigasi.
Penyelesaian secara non litigasi yaitu dengan melibatkan debitur secara langsung,
sedangkan litigasi yaitu tidak melibatkan debitur secara langsung. Hambatan yang
dihadapi dalam proses penanganan kredit macet yaitu adanya ancaman dari pihak
debitur, sertifikat tidak dipasang hak tanggungan, debitur pindah alamat. Solusi
yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut yaitu mengarahkan ke
pengadilan, sertifikat harus dipasang Hak Tanggungan (HT), menjalin komunikasi
yang baik dengan debitur. Penulis menyarankan agar bank dapat lebih teliti dalam
penilaian kredit khususnya terhadap jaminan yang diberikan debitur kepada pihak
bank agar dapat menghindari kredit yang bermasalah.
Kata Kunci: Mekanisme, Kredit Bermasalah, Kredit, Kredit Investasi (KI), Bank