Abstract :
ABSTRAK
Sopa Rahmawati. 2023. Analisis Implementasi Akad Pengalihan Hutang
(Take Over) di Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu
Cikurubuk. Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam.
Universitas Siliwangi.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu dalam pelaksanaan pengalihan
hutang atau Take Over di Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu
Cikurubuk. Bank BJB Syariah KCP Cikurubuk menggunakan alternatif I dengan
kombinasi akad Qard dan Murabahah. Akad ini tidak menjadi sebuah persoalan
dikarenakan bagian dari fatwa DSN-MUI No. 31 Tahun 2002. Selain
menggunakan akad tersebut dalam take overnya Bank BJB Syariah KCP
Cikurubuk menggunakan akad lain yaitu akad Musyarakah Mutanaqishah, dimana
akad ini tidak termasuk kedalam fatwa DSN MUI No 31.Tahun 2002. Penelitian
ini bertujuan untuk menjelaskan tahapan pengalihan hutang (Take Over) dengan
akad musyarakah mutanaqisah yang dilakukan oleh Bank BJB Syariah Kantor
Cabang Pembantu Cikurubuk yang sesuai dengan fatwa yang berlaku.
Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) dengan
pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara
dengan bagian AO, APBL dan Nasabah pada Bank BJB Syariah Kantor Cabang
Pembantu Cikurubuk. Teknik analisis data yaitu memahami data yang
berhubungan dengan masalah, kemudian membaca dan menelaah selanjutnya
menganalisis data-data yang diperlukan dengan berbagai landasan teori dan
terakhir menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam proses pengalihan hutang/ take
over di Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Cikurubuk menggunakan
alternatif I dengan akad Qard dan Murabahah sudah sesuai dengan ketentuan
yang ada pada fatwa DSN-MUI No.31 Tahun 2002.
Untuk pelaksanaan akad Musyarakah Mutanaqisah pada Bank BJB
Syariah kantor Cabang Pembantu Cikurubuk dari aspek kesesuaian fatwa DSN?MUI No. 73 Tahun 2008 adalah bahwa ia sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuannya. Namun dalam
masalah kerugian terdapat kesulitan dalam menerapkan fatwa tersebut yaitu
kadangkala adanya ketidak cocokan antara bank dan nasabah tentang solusi yang
ditawarkan dalam beberapa pilihan, mulai dari solusi persuasif sampai lelang
jaminan.
Kata kunci: Pengalihan Hutang, Musyarakah Mutanaqisah, Fatwa DSN-MUI