Abstract :
Penelitian ini membahas tentang Studi Pengelolaan Sektor Wisata Alam
dan Budaya Situ Lengkong Panjalu oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis. Pengelolaan sektor wisata alam dan budaya situ lengkong Panjalu dalam
pengelolaannya masih jauh dari kata sempurna, dan tentunya hal ini menjadi
tanggungjawab pemerintah yang memiliki fungsi tersendiri sebagai penyelenggara
kebijakan, ketertiban dan ketentraman masyarakat, pelindung dan pelayan di
daerahnya termasuk penataan atau pengelolaan sektor wisata, salah satunya sektor
wisata situ lengkong Panjalu yang meliputi beberapa permasalahan terkait
pengelolaan infrastruktur jalan setapak sekeliling situ lengkong Panjalu yang
sebagian sudah rusak, kebersihan situ lengkong Panjalu dan kebersihan jalan
setapak sekeliling situ lengkong Panjalu, serta keamanan didalam maupun diluar
lingkungan sektor wisata situ lengkong Panjalu, tentunya dengan beberapa faktor
yang menjadi penghambat pengelolaan sektor wisata situ lengkong Panjalu, yang
menjadikan pemerintah belum maksimal dalam mengelola sektor wisata dari
beberapa tahun kebelakang sampai saat ini. Sehingga kebijakan yang ada dan
telah diterapkan belum sepenuhnya menegaskan kinerja kerja pemerintah dalam
mengelola sektor wisata, dan terkait keseharian masyarakat dalam menjaga
lingkungan sektor wisata alam situ lengkong Panjalu. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teori Konsep Kebijakan
Pengelolaan Pariwisata, diantaranya, Konsep Kebijakan; (Kebijakan Publik, Implementasi Kebijakan Publik, Formulasi Kebijakan Publik) teori Pengelolaan
Pariwisata dan Pemerintah Daerah. Metode penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif
dengan menggunakan pendekatan studi kasus, dengan teknik pengumpulan data
yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Denganpenetapan teknik purposive
sampling dan snowball sampling. Analisis data yang digunakan yakni
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan atau
verifikasi. Kemudian, uji validitas yang digunakan adalah triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini, Bahwasanya pemerintah desa dan daerah (Dinas
Pariwisata, dan UPTD Pariwisata) belum sepenuhnya mengelola sektor wisata
yang sesuai dengan aspek implementasi kebijakan pariwisata yang dikemukakan
oleh Liu. Sehingga ada beberapa kebijakan yang belum diterapkan secara tertulis
utamanya dalam pengelolaan kebersihan dan keamanan lingkungan sektor wisata
yang belum sempurna. Akan tetapi dalam peran dan tanggung jawab pengelolaan
sektor wisata kebijakan sudah di buat dari hasil MOU yang tercatat dalam Perbup
No 12 Tahun 2020 yang melibatkan beberapa instansi yang bertanggung jawab
dalam pengelolaan sektor wisata dan melibatkan masyarakat sehingga terbuatlah
kebijakan untuk pengelolaan infrastruktur yang ada dalam Perpres No 87 Tahun
2021. Dengan beberapa faktor internal dan eksternal yang menjadi kendala dalam
pengelolaan sektor wisata yang selalu tertunda. Kata Kunci: Pariwisata, Situ Lengkong Panjalu, Pemerintah, dan Kebijakan