DETAIL DOCUMENT
KONFLIK POLITIK PILKADES DI DESA CIKUPA KABUPATEN TASIKMALAYA PADA TAHUN 2021
Total View This Week0
Institusion
Universitas Siliwangi
Author
Karlina, Tita
Subject
JA Political science (General) 
Datestamp
2023-07-12 07:02:01 
Abstract :
Pelaksanaan pilkades di Desa Cikupa Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021, terdapat konflik perolehan suara yang sama diantara dua calon kepala desa. Konflik ini diakibatkan karena adanya dugaan kecurangan politik oleh salah satu calon kepala desa. Adanya perolehan suara yang sama (draw) dalam pilkades di Desa Cikupa ini menunjukkan bahwa adanya pertarungan antara incumbent dengan calon pendatang baru dalam mendapatkan kekuasaan. Dalam skripsi ini, ingin mengetahui konflik dan konsensus politik bagaimana konflik pilkades di Desa Cikupa diselesaikan. Penelitian ini menggunakan tiga teori yaitu konflik dan konsensus, resolusi konflik, dan kekuasaan. Teori tersebut untuk mengetahui proses politik, proses dalam penyelesaian konflik, dan strategi calon incumbent dan pendatang baru dalam mendapatkan kekuasaan dalam Pilkades di Desa Cikupa Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, konflik yang terjadi di Desa Cikupa disebabkan karena adanya perbedaan kepentingan/pendapat terhadap kebijakan, adanya perbedaan arah perubahan sosial, keterbatasan sumber kekuasaan/jabatan. Proses penyelesaian konflik politik pilkades perolehan suara sama di antara dua calon di Desa Cikupa yaitu menggunakan cara mediasi dengan bantuan pihak ketiga (mediator) yang membantu secara prosedural dan substansial. Adapun model yang digunakan dalam resolusi konflik di Desa Cikupa yaitu; (1) Peacekeeping, dengan mengurangi atau menghentikan aksi kekerasan dibantu oleh Babinsa TNI dan Polisi setempat. (2) Peacemaking, dengan cara mempertemukan pihak yang berkonflik dengan adanya audensi di desa dan mediasi dengan adanya pihak ketiga (mediator) pemdes dan wakil Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya. (3) Peacebuilding, penyelesaian jangka panjang atau perdamaian secara kekeluargaan dengan cara pihak yang terpilih menjadi kepala desa merekrut orang-orang yang berkonflik terlibat langsung dalam kegiatan di Desa Cikupa. Adapun sumber kekuasaan yang digunakan oleh Yudha Heryadhi dan Ateng Zaelani untuk mendapatkan kekuasaan dalam pilkades di Desa Cikupa yaitu menggunakan sumber kekuasaan potensi dan aktual, jabatan dan pribadi, langsung dan tidak langsung. Kata Kunci: Koflik dan Konsensus, Resolusi Konflik, Kekuasaan 
Institution Info

Universitas Siliwangi