DETAIL DOCUMENT
Kepastian Hukum atas Pengalokasian Peruntukan Lahan pada Kawasan Hutan di Atas Hak Pengelolaan Otorita Batam
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sumatera Utara
Author
Winata, Wahyudi Putra
Subject
Kepastian Hukum 
Datestamp
2019-05-14 06:50:29 
Abstract :
Tumpang tindih peruntukan lahan di wilayah Otorita Batam berawal dari penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/kpts-II/1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau (TGHK). selanjutnya, Menteri Kehutanan menindak lanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 47/kpts-II/1987 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Pulau Batam. Namun ternyata SK Menteri Kehutanan tersebut telah mengabaikan ketentuan TGHK. Untuk mengkaji lebih dalam tentang kepastian hukum atas pengalokasian peruntukan lahan pada kawasan hutan diatas tanah Hak Pengelolaan Otorita Batam, perlindungan hukum atas adanya tumpang tindih peruntukan lahan tersebut bagi para pemilik tanah di wilayah Otorita Batam, dan upaya penyelesaian adanya tumpang tindih peruntukan lahan diatas Hak Pengelolaan Otorita Batam maka harus dilakukan penelitian yang lebih baik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktriner yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pijakan normatif maka penelitian ini menekankan pada sumber-sumber bahan sekunder, baik berupa peraturan-peraturan maupun teori-teori hukum serta dokumen lainnya, penelitian ini didukung oleh wawancara dengan narasumber dan informan terkait dengan permasalahan yang diteliti. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian diolah, dianalisis dan ditafsirkan secara logis, sistematis dengan menggunakan metode deduktif.Berdasarkan hasil penelitian, bahwa kepastian hukum atas tumpang tindih peruntukan lahan pada kawasan hutan diatas tanah Hak Pengelolaan Otorita Batam karena SK Menhut Nomor 47/Kpts-II/1987 beserta turunannya harus dikesampingkan, karena itu yang berlaku adalah Hak Pengelolaan milik pihak Otorita Batam, mengenai perlindungan hukum bagi para pemilik tanah di wilayah Otorita Batam adalah terhadap hak-hak lama yang dimiliki masyarakat kampung tua, perlindungan hukum diberikan dengan pengaturan penetapan lokasi perkampungan tua di kota Batam dalam Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang RTRW Kota Batam tahun 2004-2014, sedangkan terhadap hak atas tanah yang diperoleh berdasarkan penyerahan bagian-bagian dari tanah HPL Otorita Batam kepada pihak ketiga, perlindungan hukumnya diberikan oleh pihak Otorita Batam dengan menyediakan lahan pengganti yang berasal dari bukan kawasan hutan, kemudian mengenai Upaya penyelesaian adanya tumpang tindih peruntukan lahan diatas Hak Pengelolaan Otorita Batam, Badan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam yang didukung oleh Pemerintah Kota Batam tahun 2001 mengajukan permohonan penataan kawasan hutan di Pulau Batam melalui mekanisme perubahan peruntukan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan 

Institution Info

Universitas Sumatera Utara