DETAIL DOCUMENT
Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas dalam Tindakan Ultra Vires
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sumatera Utara
Author
Erlina
Subject
Ultra Vires 
Datestamp
2021-06-28 05:23:47 
Abstract :
Tanggung jawab direksi perseroan terbatas dalam tindakan ultra vires ini, penulisannya difokuskan kepada dasar, pengertian dan penerapan sesuai UUPT No. 1 Tahun 1995 di Indonesia. Pengkajian tesis ini dimulai dari sejarah keberadaan perseroan dan tanggung jawab direksi serta doktrinultra vires.Doktrin ultra vires, telah dikenal sejak abad 20 di Inggris, Amerika Serikat yang belum dilakukan sepenuhnya, termasuk dalam UUPT No.1 Tahun 1995 sendiri. Tindakan ultra vires berarti, pelampauan wewenang direksi karena lalai melakukan kewajiban dan menimbulkan kerugian menyangkut tugas yang wewenangnya sesuai maksud tujuan dan melampaui tugas bukan wewenangnya. Sesuai pokok pikiran itn, pengkajian thesis ini diarahkan pada kandungan UUPT No.1 tahun 1995, bagaimana pengaturan tindakan ultra vires didalamnya, tanggung jawab direksi perseroan dalam tindakan ultra vires, demi perlindungan perseroan dan pihak ketiga. Untuk mengkaji dan menjawab permasalahan tersebut di atas maka penulisan tesis ini mempergunakan sifat penelitian Deskriptif Analisis (Descriftive Analysis)Walaupun dotrin ultra vires belum diatur secara jelas di dalam pasal-pasal UUPT No.1 tahun 1995 namun nilai-nilai ultra vires sudah termuat dalam pasal 2 dan pasal 12 (b) UUPT. Belum ada ketentuan mengenai mekanisme dan proses hukum maupun gugatan dalam tindakan ultra vires tersebut. Perlunya doktrin ultra vires dijabarkan lebih rinci pada substansi UUPT No. 1 tahun 1995 menyentuh tanggung jawab perseroan melalui RUPS, komisaris dan direksi guna melindungi perseroan dan pihak ketiga. Tidak optimalnya penanganan tindakan ultra vires secara yuridis karena masih lemahnya kesadaran hukum dan pemahaman terhadap praktek dan peyelesaian ultra vires. Perlunya revisi UUPT No.1 Tahun 1995 dan mengatur secara jelas dan tegas mengenai tindakan ultra vires di dalam penyelenggaraan perseroan perlu adanya aturan mekanisme objek gugatan dan proses yuridis terjadinya tindakan ultra vires tersebut dan pentingnya substansi di dalam UUPT No.l tahun 1995 mengatur objek gugatan tindakan ultra virestidak hanya berdasarkan akibatnya, tetapi mengenai pula terhadap penyebabnya, sebagai salah satu bentuk pengembangan doktrin ultra vires serta pengaturan mekanisme dan proses gugatan tindakan ultra vires melalui RUPS dan komisaris atas nama perseroan, yang selanjutnya menetapkan pihak bertanggung jawab secara pribadi karena tindakan ultra vires yang dilakukannya. Serta perlunya optimalisasikelembagaan pelaksana dan pengawasan undang-undang seperti kejaksaan untuk atas nama Negara menjadi penggugat terjadinya ultra vires. 

Institution Info

Universitas Sumatera Utara