Abstract :
Perkawinan siri merupakan perkawinan yang tidak didaftarkan di Kantor Pencatatan Nikah. Perkawinan siri banyak dilakukan masyarakat sejak dahulu hingga sekarang, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menurut agama tanpa dilakukan pencatatan perkawinan sehingga tidak bisa dibuktikan dengan akta otentik berupa akta nikah, tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak pernah ada dalam catatan negara. Perkawinan siri ini sah secara agama tetapi tidak sah berdasarkan undang-undang yang berlaku mengakibatkanperkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum bagi pasangan suami istri, anak yang dilahirkan dan harta benda dalam perkawinan. Skripsi ini akan membahas ?Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ( Studi Kasus di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara)?. Adapun permasalahan dari penelitian ini adalah apakah faktor-faktor yang mendorong seseorang yang melakukan perkawinan siri dan bagaimana pelaksanaan kawin siri, serta bagaimanakah akibat hukum dari perkawinan siri di tinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, baik bagipasangan suami istri, anak yang dilahirkan serta harta benda yang diperoleh dari perkawinan siri di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis empiris yaitu penelitian yang didasarkan pada norma hukum yang sedang berlaku dan dikaitkan dengan data primer dan data sekunder yang didapatkan di lapangan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masih terdapat beberapa pasang warga masyarakat di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara yang melakukan perkawinan siri. Hal tersebut disebabkan karena kesadaran hukum para warga masyarakatnya masih sangat kurang. Adapun faktor penyebabnya yaitu karena biaya murah dan pelaksanaan praktis, ingin menghindari perbuatan zina, hubungan titidak direstui orang tua, sudah terjadi kehamilan sebelum perkawinan, dan nikah dibawah umur. Perkawinan siri yang dilaksanakan menimbulkan akibat hukum bagi status suami istri melalui alat bukti otentik jika suami istri ditinggal mati, hukum tidak akan melindungi harta warisan yang dikuasai oleh keluarga si pewaris, dan tidak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk meminta harta peninggalan si pewaris. Dan status hukum seorang anak yang lahir dari perkawinan siri merupakan anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan menurut hukum.