Institusion
Universitas Sumatera Utara
Author
Pane, Indah Permata Sari Sitorus
Subject
Kontraktor Utama
Datestamp
2018-12-10 07:04:07
Abstract :
Kontraktor utama yang sudah melakukan kontrak dengan pemilik proyek melakukan hubungan koordinasi dan hubungan kontrak dengan hierarki organisasi di bawahnya seperti berbagai subkontraktor spesialis dan pemasok material. Pada sistem ini, hanya kontraktor utama yang bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan proyek kepada pemilik. Kontrak jenis ini cukup populer karena hal-hal berikut harga kontrak bersaing karena adanya kompetisi lelang penawaran, kontraknya fleksibel dengan klausul saling menguntungkan. Menurut peraturan presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah bagian ke sebelas pasal 87 nomor 3 dan 4 yang berbunyi larangan bagi kontraktor mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyedia barang/jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak. Bab 4 pasal 27 no.1, 2 dan 4 mengatakan bahwa suatu proyek wajib direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh kontraktor tanpa melibatkan tenaga ahli secara keseluruhan atau menggalihkan pekerjaan kepada subkontraktor karena dalam dalam bab 8 no. 3 yaitu usaha Nilai paket pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil. Namun Penerapan subkontrak di industri konstruksi telah menjadi praktik yang biasa dilakukan oleh kontraktor utama dimana kontraktor utama hanya berperan dalam melaksanakan manajemen dan aktifitas koordinasi. Subkontrak secara definisi merupakan suatu perjanjian, perintah pesanan atau instrumen legal lainnya, dibawah kontrak utama, antara kontraktor utama dengan pihak ketiga yakni subkontraktor untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau produksi atau jasa yang merupakan bagian tertentu dari lingkup kontrak utama dengan kinerja tertentu (bussinesdictionary.com, 2013).