DETAIL DOCUMENT
Peran Polresta Medan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sumatera Utara
Author
Laia, Marwansyah
Subject
Penegakan 
Datestamp
2018-12-19 03:14:01 
Abstract :
Narkotika diperlukan oleh manusia untuk pengobatan sehingga untuk memenuhi kebutuhan dalam bidang pengobatan dan studi ilmiah diperlukan suatu produksi narkotika yang terus menerus untuk para penderita tersebut. Dalam dasar menimbang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penanggulangan dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika? Apa upaya Polresta Medan dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana narkotika? Apa Hambatan-Hambatan Dalam Penanggulangan dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Polresta Medan? Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu bertujuan menggambarkan apa adanya secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat Upaya penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Medan dilakukan melalui kebijakan non penal (non penal policy) dan kebijakan penal (penal policy). Kebijakan non penal dilakukan melalui upaya-upaya yang bersifat preventif dan preemtif yang diimplementasikan melalui penyuluhan, safari narkotika, penyebaran pamflet dan baliho serta pendekatan terhadap tokoh adat dan agama serta pembinaan terhadap masyarakat. Pendekatan ini dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota Medan bekerjasama dengan BNN dan para ahli melalui perspektif antropologi budaya, sosiologi, komunikasi, psikologi, pendidikan hidup sehat (ilmu kesehatan masyarakat). Kebijakan non penal ditujukan pada anak (termasuk remaja usia sekolah) dan masyarakat umum. Kebijakan penal melalui penegakan hukum juga dilakukan kepada aparat kepolisian yang melakukan kesalahan dalam pengungkapan kasus narkotika. Hambatan dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Medan dapat ditinjau dari faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas dalam penegakan hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Secara umum, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika lebih komprehensif dalam mengatur tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk mengungkap jaringan narkotika. 

Institution Info

Universitas Sumatera Utara