DETAIL DOCUMENT
Pencatatan Kelahiran Melewati Batas Waktu Pra Dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 (Studi Kasus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sumatera Utara
Author
Tarigan, Berty
Subject
Pencatatan Kelahiran 
Datestamp
2018-03-16 15:06:05 
Abstract :
Pada dasarnya setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri yang diatur di dalam pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Terdapat permasalahan pada pasal 32 UU Aminduk sehingga di judicial review, sekarang pasal tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku. Tujuan penelitian adalah 1) mengetahui implementasi pembuatan Akta Kelahiran menurut UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk dan Putusan MK No. 18/PUU-XI/2013 di Dinas Dukcapil Kota Medan, 2) mengetahui akibat Putusan MK No. 18/PUU-XI/2013 terhadap pelayanan akta kelahiran yang melewati batas waktu, pra dan pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XI/2013 di Dinas Dukcapil Kota Medan dan 3) mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Dinas Dukcapil Kota Medan dalam pelayanan akta yang melewati batas waktu kelahiran pasca Putusan MK No. 18/PUU-XI/2013 serta upaya dalam mengatasi hambatan. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dimana data primer diperoleh langsung dari pegawai Dinas Dukcapil dalam bidang pelayanan pembuatan akta kelahiran Kesimpulan penelitian yaitu implementasi pembuatan akta kelahiran menurut UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk dan Putusan MK No. 18/PUU-XI/2013 di Dinas Dukcapil Kota Medan adalah Pencatatan kelahiran merupakan hal yang sangat penting bagi yang bersangkutan maupun membantu pemerintah menetapkan kebijakan masalah kependudukan. Putusan MK didasari pada pertimbangan Pasal 28 ayat (1) UU Perlindungan Anak bahwa pelayanan akta kelahiran merupakan kewajiban Pemerintah di bidang administrasi kependudukan. Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran sebelum dan setelah Putusan MK di Dinas Dukcapil Kota Medan adalah berdasarkan prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, waktu pelayanan dan biaya pelayanan sesuai Peraturan Walikota No. 18 Tahun 2002. Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Dukcapil Kota Medan yaitu 1) Standar Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran Sistem Pendaftaran Akta Kelahiran Online, 2). Setelah putusan MK, UU Adminduk memberikan ruang pengurusan akta kelahiran lebih mudah dan tidak berbelit-belit. Akibat Putusan MK No.18/PUU/XI/2013, yaitu 1) peningkatan kesadaran dan antusias serta partisipasi masyarakat melakukan kewajibannya, 2) kemudahan bagi Dinas Dukcapil Kota Medan mendata masyarakat. Faktor-faktor penghambat yaitu 1) Faktor Internal, keterbatasan Sumber Daya Manusia atau pegawai 2) Faktor Eksternal yaitu a) Minimnya kedisiplinan masyarakat memenuhi persyaratan permohonan akta kelahiran b) Masyarakat cenderung menganggap remeh persyaratan permohonan, tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan. 

Institution Info

Universitas Sumatera Utara