DETAIL DOCUMENT
RANCANG BANGUN SISTEM INFORMASI MEKANISME PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN DISIPLIN RINGAN PNS PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Total View This Week0
Institusion
STMIK Atma Luhur
Author
FEBIANTO, M. ABI
Subject
MEKANISME PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN DISIPLIN 
Datestamp
2020-01-22 06:42:52 
Abstract :
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana Pemerintah Provinsi dibidang Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Pelanggaran disiplin PNS adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Untuk mengatasi masalah yang dijumpai di atas, maka diperlukan sistem informasi mekanisme penyelesaian pelanggaran kedisiplinan PNS di lingkungan pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung yang merupakan sebuah bentuk interaksi atau pertemuan antara bidang ilmu manajemen sumber daya manusia dan tekhnologi informasi agar dapat memberi informasi yang tepat dan akurat sebagai dasar pengambilan keputusan 

Institution Info

STMIK Atma Luhur