Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menguji seberapa besar ukuran perusahaan,
ukuran KAP, financial distress, opini audit tahun sebelumnya dan pergantian
manajemen berpengaruh terhadap pergantian auditor pada perusahaan manufaktur
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2012-2016. Adapun variabel
independen yang digunakan dalam penelitian ini adalah ukuran perusahaan,
ukuran KAP, financial distress, opini audit tahun sebelumnya dan pergantian
manajemen.
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan
manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari tahun 2012 sampai
dengan 2016 secara beruntun. Pemilihan sampel dalam penelitian ini
menggunakan metode purposive sampling yang menghasilkan sebanyak 40
sampel dari 8 perusahaan dengan tahun pengamatan selama 5 tahun. Metode
analisis data dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan
regresi logistik. Uji hipotesis penelitian ini menggunakan regresi logistik dengan
SPSS 23.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan pada perusahaan manufaktur
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, dapat disimpulkan bahwa ukuran
perusahaan, ukuran KAP, financial distress, opini audit tahun sebelumnya, dan
pergantian manajemen tidak berpengaruh terhadap pergantian auditor. Ukuran
perusahaan tidak berpengaruh diduga karena perusahaan besar memiliki dana
yang lebih besar untuk membiayai biaya audit untuk mempertahankan auditor.
Ukuran KAP tidak berpengaruh diduga karena perusahaan dalam melakukan
pergantian auditor tidak melihat hanya dari ukuran KAP melainkan perusahaan
melihat dari kualitas mutu yang dimiliki oleh KAP tersebut. Financial distress
tidak berpengaruh diduga karena hanya akan meningkatkan biaya audit dan biaya
start up dari adanya pergantian auditor. Opini audit tahun sebelumnya tidak
berpengaruh diduga karena auditor telah menggunakan standar audit yang sama.
Selanjutnya pergantian manajemen tidak berpengaruh diduga karena kebijakan
dan pelaporan akuntansi auditor lama dapat disesuaikan dengan kebijakan
manajemen baru dengan cara melakukan negosiasi ulang antara kedua belah pihak.