Abstract :
Radio komunitas merupakan sebuah lembaga penyiaran yang telah diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2002. Dalam perjalanannya radio komunitas di Indonesia mengalami banyak permasalahan, salah satunya mengenai perizinan. Tujuan dari penelitaian ini adalah untuk mengetahui strategi manajemen penyiaran radio komunitas pascaterbitnya izin siaran radio (ISR). Peneliti menggunakan metodelogi kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Dengan melakukan wawancara kepada pemilik stasiun radio komunitas dan mengumpulkan bebrapa dokumen yang ada, radio komunitas swarakota FM tidak banyak melakukan perubahan strategi manajemen setelah dikeluarkannya peraturan dari pemerintah mengenai izin siaran radio.
Kata kunci : Radio Komunitas, Permasalahan Radio Komunitas, Strategi Manajemen Penyiaran Komunitas